Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Thursday, February 6, 2014

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Tidak jauh berbeda dengan Bapak.

Menurut pemahaman yang saya baca:

Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.

Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).

Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.

Thanks & Regard,

Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment