Dear all,
ada pertanyaan nih buat sharing2 juga.
untuk entitas yang tahun 2012 sudah memilih SAK non-ETAP (alasannya karena salah milih, sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan SAK non -ETAP), dan 2013 mau milih SAK-ETAP, itu apakah boleh?
kalau boleh, alasannya apa?
kalau tidak boleh, alasannya apa?
SAK ETAP bab 29 tentang ketentuan transisi paragraf ke 6 mengarah ke "boleh".
mohon sharingnya teman2.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment