Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Wednesday, February 5, 2014

[kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment