Thanks for clear and great explanation Ridwan.
Good Jobs.
Thanks and regards,
Asman Luo, S.E., MM., BKP.
Phone: (+62) 813 6480 5468 - Fax: (+62) 778 472 647
CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.
On Friday, February 7, 2014 2:22 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
Dear Pak Supri,
Tidak jauh berbeda dengan Bapak.
Menurut pemahaman yang saya baca:
Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.
Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).
Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.
Thanks & Regard,
Ridwan AC
Tidak jauh berbeda dengan Bapak.
Menurut pemahaman yang saya baca:
Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.
Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).
Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.
Thanks & Regard,
Ridwan AC
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment