Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Thursday, February 6, 2014

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas penjelasannya.


Memang benar setelah yang saya baca dari Bab 29 SAK ETAP paragraf 6, dikatakan "Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan."


Tetapi pada paragraf 4 Bab 29 SAK ETAP tertulis "Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya."


Yang paragraf 6 bilang boleh berubah, tapi yang paragraf 4 bilang tidak diperkenankan.
Menurut Pak Supri maksud masing-masing dari paragraf 4 dan 6 ini apa ya?

Terima kasih dan mohon penjelasannya.

---In kami-ak@yahoogroups.com, <supri_shadowdio@yahoo.com> wrote:

Hi pak ridwan,

Ok saya perjelas pertanyaan saya supaya pak ridwan tdk bingung.

Ada suatu entitas yang tahun 2012 memilih pakai sak umum, padahal dia pada saat itu bahkan sampai sekarang tdk memenuhi persyaratan memakai sak umum. Nah ditahun 2013 sadar kalau sangat ribet dan repot (cost over benefit),mau pakai sak etap.
Kalau ditanya alasannya kenapa pilih sak umum waktu itu (tahun 2012),alasannya bisa salah milih (kesalahan?, psak 25?), ngk paham standar, atau auditorny salah advice dll.

Maka pertanyaan saya adalah apakah boleh tahun 2012 milih pakai sak umum, kemudian tahun  2013 milih pakai sak etap yg dimana perusahaan memenuhi persyaratan utk memakai sak etap?

Kalau boleh apa alasannya?
Kalau tidak boleh apa alasnnya?

Terima kasih.



On 6 Feb 2014, at 09.38, <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment