Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Friday, February 7, 2014

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 


Thanks for clear and great explanation Ridwan. 
Good Jobs.
 
Thanks and regards,
Asman Luo, S.E., MM., BKP.

Phone: (+62) 813 6480 5468 - Fax: (+62) 778 472 647   
 
 
CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.


On Friday, February 7, 2014 2:22 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
 
Dear Pak Supri,


Tidak jauh berbeda dengan Bapak.

Menurut pemahaman yang saya baca:

Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.

Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).

Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.

Thanks & Regard,

Ridwan AC


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Thursday, February 6, 2014

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Tidak jauh berbeda dengan Bapak.

Menurut pemahaman yang saya baca:

Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.

Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)

Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).

Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.

Thanks & Regard,

Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Menurut saya pribadi sih bab 30 itu juga merupakan referensi utk analisis ini.

Tgl transisi itulah yg merupakan masa emas utk memilih.
suatu entitas yang memenuhi kriteria etap, kalau 2011 sudah milih non etap, apapun alasannya tidak boleh kembali ke etap lg. Karena menganut konsistensi.
Tapi jika entitas ditahun 2011 memenuhi kriteria non etap, tentu tdk blh memilih sak etap.

Nah masuk ke paragraf 29.6 itu menurut wa maksudnya adalah sebelum masa transisi jika entitas sudah menerapkan psak umum (etap baru berlaku ditahun 2011, sehingga LK sebelum tahun 2011 semua pasti msh mengacu ke sak umum yg dimana beberapa psak ny sudah ifrs) , maka tahun 2011 itu bs pakai sak etap dgn memperhatikan persyaratan paragraf 29.1-3 jika memang entitas itu memenuhi entitas yg blh memakai etap.

Mnrt pak ridwan dan teman2 di group bagaimana?

Semoga bermanfaat.

On 7 Feb 2014, at 09.31, <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas penjelasannya.


Memang benar setelah yang saya baca dari Bab 29 SAK ETAP paragraf 6, dikatakan "Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan."


Tetapi pada paragraf 4 Bab 29 SAK ETAP tertulis "Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya."


Yang paragraf 6 bilang boleh berubah, tapi yang paragraf 4 bilang tidak diperkenankan.
Menurut Pak Supri maksud masing-masing dari paragraf 4 dan 6 ini apa ya?

Terima kasih dan mohon penjelasannya.

---In kami-ak@yahoogroups.com, <supri_shadowdio@yahoo.com> wrote:

Hi pak ridwan,

Ok saya perjelas pertanyaan saya supaya pak ridwan tdk bingung.

Ada suatu entitas yang tahun 2012 memilih pakai sak umum, padahal dia pada saat itu bahkan sampai sekarang tdk memenuhi persyaratan memakai sak umum. Nah ditahun 2013 sadar kalau sangat ribet dan repot (cost over benefit),mau pakai sak etap.
Kalau ditanya alasannya kenapa pilih sak umum waktu itu (tahun 2012),alasannya bisa salah milih (kesalahan?, psak 25?), ngk paham standar, atau auditorny salah advice dll.

Maka pertanyaan saya adalah apakah boleh tahun 2012 milih pakai sak umum, kemudian tahun  2013 milih pakai sak etap yg dimana perusahaan memenuhi persyaratan utk memakai sak etap?

Kalau boleh apa alasannya?
Kalau tidak boleh apa alasnnya?

Terima kasih.



On 6 Feb 2014, at 09.38, <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas penjelasannya.


Memang benar setelah yang saya baca dari Bab 29 SAK ETAP paragraf 6, dikatakan "Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan."


Tetapi pada paragraf 4 Bab 29 SAK ETAP tertulis "Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya."


Yang paragraf 6 bilang boleh berubah, tapi yang paragraf 4 bilang tidak diperkenankan.
Menurut Pak Supri maksud masing-masing dari paragraf 4 dan 6 ini apa ya?

Terima kasih dan mohon penjelasannya.

---In kami-ak@yahoogroups.com, <supri_shadowdio@yahoo.com> wrote:

Hi pak ridwan,

Ok saya perjelas pertanyaan saya supaya pak ridwan tdk bingung.

Ada suatu entitas yang tahun 2012 memilih pakai sak umum, padahal dia pada saat itu bahkan sampai sekarang tdk memenuhi persyaratan memakai sak umum. Nah ditahun 2013 sadar kalau sangat ribet dan repot (cost over benefit),mau pakai sak etap.
Kalau ditanya alasannya kenapa pilih sak umum waktu itu (tahun 2012),alasannya bisa salah milih (kesalahan?, psak 25?), ngk paham standar, atau auditorny salah advice dll.

Maka pertanyaan saya adalah apakah boleh tahun 2012 milih pakai sak umum, kemudian tahun  2013 milih pakai sak etap yg dimana perusahaan memenuhi persyaratan utk memakai sak etap?

Kalau boleh apa alasannya?
Kalau tidak boleh apa alasnnya?

Terima kasih.



On 6 Feb 2014, at 09.38, <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Wednesday, February 5, 2014

Re: [kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Hi pak ridwan,

Ok saya perjelas pertanyaan saya supaya pak ridwan tdk bingung.

Ada suatu entitas yang tahun 2012 memilih pakai sak umum, padahal dia pada saat itu bahkan sampai sekarang tdk memenuhi persyaratan memakai sak umum. Nah ditahun 2013 sadar kalau sangat ribet dan repot (cost over benefit),mau pakai sak etap.
Kalau ditanya alasannya kenapa pilih sak umum waktu itu (tahun 2012),alasannya bisa salah milih (kesalahan?, psak 25?), ngk paham standar, atau auditorny salah advice dll.

Maka pertanyaan saya adalah apakah boleh tahun 2012 milih pakai sak umum, kemudian tahun  2013 milih pakai sak etap yg dimana perusahaan memenuhi persyaratan utk memakai sak etap?

Kalau boleh apa alasannya?
Kalau tidak boleh apa alasnnya?

Terima kasih.



On 6 Feb 2014, at 09.38, <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] RE: SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear Pak Supri,


Terima kasih atas sharingnya.


Saya sedikit bingung karena sepengetahuan saya, pada umumnya semua Perusahaan baik besar maupun kecil boleh menerapkan SAK Non-ETAP tanpa syarat.


Tetapi apabila Perusahaan tersebut merasa berat dengan penerapan SAK Non-ETAP (cost lebih besar dibanding benefit), maka DSAK-IAI memberi kelonggaran bagi Perusahaan tersebut untuk menerapkan SAK-ETAP dimana apabila ingin menerapakan SAK-ETAP maka diberikan syarat :


- Perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik

- Diatur oleh regulasi tertentu (contohnya BPR)


Jadi sepengetahuan saya, tidak ada syarat atau alasan salah memilih jika Perusahaan tersebut ingin memakai SAK Non-ETAP. Malahan apabila mereka ingin menerapkan SAK-ETAP, mereka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.


Demikian komentar dari saya Pak.

Mohon maaf apabila untuk sementara ini saya belum bisa memberikan komentar apakah bisa pindah dari Non-ETAP ke ETAP, dikarenakan kebingungan saya di atas.


Mohon koreksi dan sharingnya apabila ada yang kurang tepat ya Pak.


Thanks & Regard,


Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] SAK ETAP Vs. NON-ETAP

 

Dear all,

ada pertanyaan nih buat sharing2 juga.

untuk entitas yang tahun 2012 sudah memilih SAK non-ETAP (alasannya karena salah milih, sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan SAK non -ETAP), dan 2013 mau milih SAK-ETAP, itu apakah boleh?

kalau boleh, alasannya apa?
kalau tidak boleh, alasannya apa?

SAK ETAP bab 29 tentang ketentuan transisi paragraf ke 6 mengarah ke "boleh".

mohon sharingnya teman2.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Re: [kami-Ak] Perubahan Status Grup

 

Dear all,

ada pertanyaan nih buat sharing2 juga.

untuk entitas yang tahun 2012 sudah memilih SAK non-ETAP (alasannya karena salah milih, sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan SAK non -ETAP), dan 2013 mau milih SAK-ETAP, itu apakah boleh?

kalau boleh, alasannya apa?
kalau tidak boleh, alasannya apa?

SAK ETAP bab 29 tentang ketentuan transisi paragraf ke 6 mengarah ke "boleh".

mohon sharingnya teman2.


On Friday, October 25, 2013 9:53 AM, awei Xxz <d3weizz_d1@yahoo.com> wrote:
 
Siap Komandan Muda !


Regard,

Dony


On Wednesday, October 23, 2013 3:18 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
 
Dear All Member KAMI (d\h Accouting Community),


Kami infokan bahwa per tanggal 23 Oktober 2013, accounting community telah berganti nama menjadi Komunitas Akuntan Muda Indonesia. Tujuan perubahan nama ini adalah untuk membentuk kembali semangat akuntansi kita semua setelah accounting community vakum dalam beberapa waktu.

Dengan semangat dan solidaritas yang baru, kita berharap perkumpulan ini dapat menghimpun dan mengupdate kembali ilmu akuntansi kita yang terbaru menyusul konvergensi PSAK terhadap IFRS yang berefek pada setiap elemen akuntansi keuangan, manajemen, pajak, audit, dan sistem informasi akuntansi.

Mohon bantuan dari member agar dapat menyebarkan link kami dan invite teman-teman seprofesi dan seakademik untuk bergabung bersama kami. Grup KAMI terbuka untuk akuntan dan finance secara umum. Materi yang disajikan akan difilter hanya bersifat akuntansi dan keuangan.

Alamat web grup KAMI berubah menjadi:
http://groups.yahoo.com/group/kami-ak

Alamat email mailing list KAMI berubah menjadi:
kami-ak@yahoogroups.com

Dukungan dan kerjasama teman-teman dalam diskusi grup ini merupakan modal dalam membangun akuntan yang kompeten saat ini. Semoga partisipasi kita dapat membuat para accountant menjadi lebih maju dan berperan membangun Indonesia menuju transparansi dan akuntabilitas.

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___