Tidak jauh berbeda dengan Bapak.
Menurut pemahaman yang saya baca:
Paragraf 6 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa berlakunya ETAP (2011) diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP dan ingin berganti memakai ETAP, maka PT X diperbolehkan untuk merubah ke SAK ETAP dengan menerapkan aturan dalam paragraf 1 dan 3.
Paragraf 4 mengacu ke masalah "apakah perubahan dari SAK Non-ETAP ke SAK ETAP pada masa setelah transisi diperbolehkan atau tidak". (Jawabannya tidak boleh)
Misalnya PT X pada tahun 2010 menggunakan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2011, PT X memenuhi syarat untuk menggunakan ETAP, tetapi ingin tetap melanjutkan penggunaan Non-ETAP di 2011. Maka selama 2011, PT X menerapkan SAK Non-ETAP. Pada tahun 2012, karena merasa berat, PT X ingin berganti menerapkan SAK ETAP. Hal ini sudah tidak diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 4 (Pada awal tahun penerapan 2011, sudah memakai SAK-Non ETAP, maka seterusnya tetap Non-ETAP).
Demikian tambahan dari saya sebagaimana maksud yang saya tangkap dari Bab 29 ETAP.
Semoga bermanfaat dan apabila ada kesalahan penyampaian informasi mohon dikoreksi oleh teman-teman.
Thanks & Regard,
Ridwan AC
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com