Dear KAMI,
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pemotongan atas PPh 21 dilakukan setiap bulan dan Pelaporannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 1721.
Pada tanggal 18 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/10/per-1-januari-2014-pph-2126-dilapor.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment