Dear KAMI,
Berikut adalah informasi mengenai PPh 23 yang terupdate per 30-9-2013.
Semoga membantu.
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemotongan oleh pemotong pajak sehubungan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa.
Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/pph-pasal-23-updated-per-30-6-2013.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment