Dear KAMI,
Berikut adalah informasi mengenai apa yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana yang menjadi dasar perhitungan pph 23. Informasi ini updated per 30-9-2013.
Nilai PPh Pasal 23 yang dipotong dirumuskan dari persentase tarif pajak dikalikan dengan Jumlah Bruto. Pada bagian ini, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan jumlah bruto tersebut.
Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/jumlah-bruto-sebagaimana-yang-dimaksud.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment