Dear KAMI,
Berikut adalah informasi mengenai PPh 22 yang terupdate per 30-9-2013.
Semoga membantu.
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemungutan oleh pemungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya, dan penjualan barang yang bersifat sangat mewah.
Baca selengkapnya :
http://ldc-group.blogspot.com/2013/06/pph-pasal-22-updated-per-30-6-2013.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment