Dear KAMI,
Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).
Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.
Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
No comments:
Post a Comment