Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Thursday, November 14, 2013

Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

Hi Kak Ridwan,

Sebelumnya thanks atas informasinya.
Berdasarkan informasi diatas "PP ini mulai berlaku tgl 1 Jul 2013
Mohon konfirmasinya apakah PPh badan 2013 jika omset dibawah 4,8M langsung dikenakan PPh final 1% atau masih menggunakan peraturan sebelumnya dan mulai Jan 2014 baru mengikuti aturan baru ?
Mohon bantuannya
Terima kasih

Regards,
Anita


On Friday, October 25, 2013 1:43 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
 
Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam  setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment