Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Friday, November 15, 2013

Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

Dear Kak Ridwan,

Thanks informasinya sangat lengkap dan berguna

Regards,
Anita

Sent from my iPhone

On 2013年11月15日, at 下午9:20, "Ridwan" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear Anita,

 

Untuk menjawab pertanyaan Anita, saya menggunakan dasar hukum dari PP No.46 Tahun 2013, Pasal 3 dan Pasal 10.

Saya uraikan secara komprehensif dalam contoh-contoh yang sederhana. Jadi Anita bisa mendalami sendiri berada di kasus yang mana satu.

 

Kasus 1.

 

Dodo memulai usaha minimarket pada bulan Maret 2011.

Selama tahun 2012 (Januari s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 3.5 Miliar.

Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Dodo tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012.

Pada tahun 2012, jumlah omset Rp 3.5 Miliar dan berada dibawah batas Rp 4.8 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dodo menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013.

Apabila omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan Pajak UMKM untuk tahun 2014.

Apabila omset tahun 2013 bernilai di atas Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan ketentuan pajak umum berdasarkan UU PPh untuk tahun 2014.

 

 

Kasus 2.

 

Didi memulai usaha minimarket pada bulan Oktober 2012.

Selama tahun 2012 (Oktober s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 300juta.

Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Didi tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Didi menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012 (Oktober s.d Desember Disetahunkan karena hanya 3 bulan).

Jumlah omset selama 3 bulan dari Oktober s.d Desember 2012 adalah Rp 300juta.

Jumlah omset tahun 2012 (disetahunkan) adalah Rp 300juta /3 bulan x 12 bulan = Rp 1.2 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Didi menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

 

Kasus 3.

 

Dudu memulai usaha minimarket pada bulan Mei 2013 (2 bulan sebelum berlakunya pajak UMKM)

Jumlah omset bruto dari Mei s.d Juni 2013, adalah Rp 500juta. Selama bulan mei dan juni 2013 ini tentunya Dudu masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset mei s.d juni 2013 (Disetahunkan karena hanya 2 bulan).

Jumlah omset mei s.d juni 2013 (disetahunkan) adalah Rp 500juta / 2 bulan x 12 bulan = Rp 3 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dudu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 8 bulan).

Omset tahun 2013 (Mei s.d Desember 2013) adalah Rp 2.4 Miliar.

Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 2.4 Miliar / 8 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.

Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.

 

 

Kasus 4.

 

Dadu memulai usaha minimarket pada bulan Juli 2013 (bulan setelah berlakunya pajak UMKM).

Jumlah omset bruto selama bulan Juli 2013 adalah Rp 200juta.

Pada Bulan Juli 2013, untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset Juli 2013 (Disetahunkan karena hanya 1 bulan).

Jumlah omset Juli 2013 (disetahunkan) adalah Rp 200juta x 12 bulan = Rp 2.4 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dadu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 6 bulan).

Omset tahun 2013 (Juli s.d Desember 2013) adalah Rp 1.8 Miliar.

Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 1.8 Miliar / 6 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.

Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.

 

 

Demikian penjelasan dari saya.

Jika masih ada pertanyaan terkait dengan penjelasan di atas, silakan bertanya di forum ini.

Teman-teman dari KAMI-Ak akan berusaha saling membantu untuk sharing informasi sesama tim.

 

Thanks & Best Regard,

 

<image001.jpg>

 

Ridwan Andretya Cunis, SE.

 

Blog at:

http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Development Core)

http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)

 

Group at:

http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)

 

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com] On Behalf Of anita lim
Sent: 15 Nopember 2013 14:01
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

 

Hi Kak Ridwan,

 

Sebelumnya thanks atas informasinya.

Berdasarkan informasi diatas "PP ini mulai berlaku tgl 1 Jul 2013

Mohon konfirmasinya apakah PPh badan 2013 jika omset dibawah 4,8M langsung dikenakan PPh final 1% atau masih menggunakan peraturan sebelumnya dan mulai Jan 2014 baru mengikuti aturan baru ?

Mohon bantuannya

Terima kasih

 

Regards,

Anita

 

On Friday, October 25, 2013 1:43 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam  setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

RE: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

Dear Anita,

 

Untuk menjawab pertanyaan Anita, saya menggunakan dasar hukum dari PP No.46 Tahun 2013, Pasal 3 dan Pasal 10.

Saya uraikan secara komprehensif dalam contoh-contoh yang sederhana. Jadi Anita bisa mendalami sendiri berada di kasus yang mana satu.

 

Kasus 1.

 

Dodo memulai usaha minimarket pada bulan Maret 2011.

Selama tahun 2012 (Januari s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 3.5 Miliar.

Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Dodo tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012.

Pada tahun 2012, jumlah omset Rp 3.5 Miliar dan berada dibawah batas Rp 4.8 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dodo menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013.

Apabila omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan Pajak UMKM untuk tahun 2014.

Apabila omset tahun 2013 bernilai di atas Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan ketentuan pajak umum berdasarkan UU PPh untuk tahun 2014.

 

 

Kasus 2.

 

Didi memulai usaha minimarket pada bulan Oktober 2012.

Selama tahun 2012 (Oktober s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 300juta.

Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Didi tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Didi menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012 (Oktober s.d Desember Disetahunkan karena hanya 3 bulan).

Jumlah omset selama 3 bulan dari Oktober s.d Desember 2012 adalah Rp 300juta.

Jumlah omset tahun 2012 (disetahunkan) adalah Rp 300juta /3 bulan x 12 bulan = Rp 1.2 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Didi menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

 

Kasus 3.

 

Dudu memulai usaha minimarket pada bulan Mei 2013 (2 bulan sebelum berlakunya pajak UMKM)

Jumlah omset bruto dari Mei s.d Juni 2013, adalah Rp 500juta. Selama bulan mei dan juni 2013 ini tentunya Dudu masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.

Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset mei s.d juni 2013 (Disetahunkan karena hanya 2 bulan).

Jumlah omset mei s.d juni 2013 (disetahunkan) adalah Rp 500juta / 2 bulan x 12 bulan = Rp 3 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dudu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 8 bulan).

Omset tahun 2013 (Mei s.d Desember 2013) adalah Rp 2.4 Miliar.

Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 2.4 Miliar / 8 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.

Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.

 

 

Kasus 4.

 

Dadu memulai usaha minimarket pada bulan Juli 2013 (bulan setelah berlakunya pajak UMKM).

Jumlah omset bruto selama bulan Juli 2013 adalah Rp 200juta.

Pada Bulan Juli 2013, untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset Juli 2013 (Disetahunkan karena hanya 1 bulan).

Jumlah omset Juli 2013 (disetahunkan) adalah Rp 200juta x 12 bulan = Rp 2.4 Miliar.

Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dadu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.

 

Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 6 bulan).

Omset tahun 2013 (Juli s.d Desember 2013) adalah Rp 1.8 Miliar.

Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 1.8 Miliar / 6 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.

Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.

 

 

Demikian penjelasan dari saya.

Jika masih ada pertanyaan terkait dengan penjelasan di atas, silakan bertanya di forum ini.

Teman-teman dari KAMI-Ak akan berusaha saling membantu untuk sharing informasi sesama tim.

 

Thanks & Best Regard,

 

 

Ridwan Andretya Cunis, SE.

 

Blog at:

http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Development Core)

http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)

 

Group at:

http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)

 

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com] On Behalf Of anita lim
Sent: 15 Nopember 2013 14:01
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

 

Hi Kak Ridwan,

 

Sebelumnya thanks atas informasinya.

Berdasarkan informasi diatas "PP ini mulai berlaku tgl 1 Jul 2013

Mohon konfirmasinya apakah PPh badan 2013 jika omset dibawah 4,8M langsung dikenakan PPh final 1% atau masih menggunakan peraturan sebelumnya dan mulai Jan 2014 baru mengikuti aturan baru ?

Mohon bantuannya

Terima kasih

 

Regards,

Anita

 

On Friday, October 25, 2013 1:43 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam  setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Thursday, November 14, 2013

Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

Hi Kak Ridwan,

Sebelumnya thanks atas informasinya.
Berdasarkan informasi diatas "PP ini mulai berlaku tgl 1 Jul 2013
Mohon konfirmasinya apakah PPh badan 2013 jika omset dibawah 4,8M langsung dikenakan PPh final 1% atau masih menggunakan peraturan sebelumnya dan mulai Jan 2014 baru mengikuti aturan baru ?
Mohon bantuannya
Terima kasih

Regards,
Anita


On Friday, October 25, 2013 1:43 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
 
Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam  setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Tuesday, October 29, 2013

[kami-Ak] Per 1 Januari 2014, Form SPT Masa 1721 telah berubah

 

Dear KAMI,

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pemotongan atas PPh 21 dilakukan setiap bulan dan Pelaporannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 1721.

Pada tanggal 18 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/10/per-1-januari-2014-pph-2126-dilapor.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Thursday, October 24, 2013

[kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam  setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] Pengertian Jumlah Bruto dalam PPh Pasal 23 - updated per 30-9-2013

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai apa yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana yang menjadi dasar perhitungan pph 23. Informasi ini updated per 30-9-2013.

Nilai PPh Pasal 23 yang dipotong dirumuskan dari persentase tarif pajak dikalikan dengan Jumlah Bruto. Pada bagian ini, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan jumlah bruto tersebut.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/jumlah-bruto-sebagaimana-yang-dimaksud.html

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] PPh Pasal 23 - updated per 30-9-2013

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai PPh 23 yang terupdate per 30-9-2013.
Semoga membantu.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemotongan oleh pemotong pajak sehubungan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa.

Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/pph-pasal-23-updated-per-30-6-2013.html


Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] PPh Pasal 22 - updated per 30-9-2013

 

Dear KAMI,

Berikut adalah informasi mengenai PPh 22 yang terupdate per 30-9-2013.
Semoga membantu.

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemungutan oleh pemungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya, dan penjualan barang yang bersifat sangat mewah.

Baca selengkapnya :
http://ldc-group.blogspot.com/2013/06/pph-pasal-22-updated-per-30-6-2013.html


Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

Wednesday, October 23, 2013

Re: [kami-Ak] Perubahan Status Grup

 

Siap Komandan Muda !


Regard,

Dony


On Wednesday, October 23, 2013 3:18 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
 
Dear All Member KAMI (d\h Accouting Community),


Kami infokan bahwa per tanggal 23 Oktober 2013, accounting community telah berganti nama menjadi Komunitas Akuntan Muda Indonesia. Tujuan perubahan nama ini adalah untuk membentuk kembali semangat akuntansi kita semua setelah accounting community vakum dalam beberapa waktu.

Dengan semangat dan solidaritas yang baru, kita berharap perkumpulan ini dapat menghimpun dan mengupdate kembali ilmu akuntansi kita yang terbaru menyusul konvergensi PSAK terhadap IFRS yang berefek pada setiap elemen akuntansi keuangan, manajemen, pajak, audit, dan sistem informasi akuntansi.

Mohon bantuan dari member agar dapat menyebarkan link kami dan invite teman-teman seprofesi dan seakademik untuk bergabung bersama kami. Grup KAMI terbuka untuk akuntan dan finance secara umum. Materi yang disajikan akan difilter hanya bersifat akuntansi dan keuangan.

Alamat web grup KAMI berubah menjadi:
http://groups.yahoo.com/group/kami-ak

Alamat email mailing list KAMI berubah menjadi:
kami-ak@yahoogroups.com

Dukungan dan kerjasama teman-teman dalam diskusi grup ini merupakan modal dalam membangun akuntan yang kompeten saat ini. Semoga partisipasi kita dapat membuat para accountant menjadi lebih maju dan berperan membangun Indonesia menuju transparansi dan akuntabilitas.

Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___