Baru liat ternyata ada joni yg pasang pertanyaan yang ini... Pertanyaan yang dibahas ampe bosan n stres..... Wkwkkkww...
From: Joni Zhang <zhang.joni@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Mon, April 4, 2011 3:42:09 PM
Subject: [Acc - Com] PPh final pengalihan hak bangunan
From: Joni Zhang <zhang.joni@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Mon, April 4, 2011 3:42:09 PM
Subject: [Acc - Com] PPh final pengalihan hak bangunan
siang semua.. saya ada pertanyaan..mengenai pajak 5% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan. apabila ada pembelian atas rumah yang telah dibayarkan pph finalnya berdasarkan angsuran tetapi terjadi pembatalan. pertanyaan saya : 1. apakah pph yang telah disetor dapat dialihkan terhadap pembeli baru?atau pph final yang telah disetor tersebut hangus dan menjadi beban perusahaan?? 2. bagaimana pula apabila costumer tidak batal tetapi pindah unit misalnya awalnya dia beli di blok A no.1 dan telah angsur selama 10bulan yg juga pph final nya uda dibayar untuk 10bulan, lalu dia ingin pindah ke blok A no. 2. bagaimana dengan pph yg telah dibayar?? tentunya pph final itu tidak ingin dibebankan ke costumer yg pastinya keberatan jika di blok baru dia membayar pph final dari awal lg. tolong donk bantuan nya??jg tolong bisa diberi tahu ada diaturan mana..terimakasih.. :) |
__._,_.___
Best Regard
Accounting community
Accounting community
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment