Bro umur manfaat ny dari aset tidak berwujud itu brapa y? krn ini menentukan apakah itu masuk intangible asset or ngk?
krn klo cmn setahun, itu lgsg dikategorikan kedalam prepayment aja bro.
tp klo lebih dari setahun, hrs dikaji lebih jauh lg, estimasi dari umur manfaat intangible assets itu brapa lama.
Dalam peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development) maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). Untuk SAK ETAP, aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP umurnya terbatas.
so, utk menentukan lebih jauh, perlu tau dl itu aset tidak berwujud jenis apa bro dan brapa lama umur manfaat ny?
From: supri ShadowDio <supri_shadowdio@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 1, 2011 8:15:36 AM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 31, 2011 4:35:05 PM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
krn klo cmn setahun, itu lgsg dikategorikan kedalam prepayment aja bro.
tp klo lebih dari setahun, hrs dikaji lebih jauh lg, estimasi dari umur manfaat intangible assets itu brapa lama.
Dalam peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development) maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). Untuk SAK ETAP, aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP umurnya terbatas.
so, utk menentukan lebih jauh, perlu tau dl itu aset tidak berwujud jenis apa bro dan brapa lama umur manfaat ny?
From: supri ShadowDio <supri_shadowdio@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 1, 2011 8:15:36 AM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
oww, ok klo gt, pembahasan yg menarik bro.
w akan kaji jawaban atas pertanyaan u lewat psak-ifrs 19 dan psak-etap bab 16 - aset tidak berwujud dan pengaruh ke pajakny.
tp ngk bs sekarang bro, lg kejar tugas s2 dulu,hehe. tar setelah kaji kita bahas lg bro, hehehe....
thanks,
Supri
w akan kaji jawaban atas pertanyaan u lewat psak-ifrs 19 dan psak-etap bab 16 - aset tidak berwujud dan pengaruh ke pajakny.
tp ngk bs sekarang bro, lg kejar tugas s2 dulu,hehe. tar setelah kaji kita bahas lg bro, hehehe....
thanks,
Supri
From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 31, 2011 4:35:05 PM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
--- On Thu, 3/31/11, Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com> wrote:
|
__._,_.___
Best Regard
Accounting community
Accounting community
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment