Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Monday, April 11, 2011

Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

Thanks Ridwan





From: Ridwan <genjring_chou@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Sun, April 10, 2011 4:19:28 PM
Subject: RE: [Acc - Com] Digest Number 70

Dear Brothers,

 

Kalau untuk perpajakan atas program aplikasi software akuntansi, kita me-refer pada Keputusan Dirjen Pajak (KEP) No. 316/PJ/2002,

Saya lampirkan juga file peraturannya dalam format pdf.

 

Menurut pasal 1, dalam perpajakan, aplikasi perangkat lunak dibagi dalam 2 kategori yaitu aplikasi umum dan aplikasi khusus. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer . Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Dalam hal ini menurut saya program aplikasi akuntansi, adalah kategori program aplikasi khusus.

 

Menurut pasal 2, dalam perpajakan dikatakan bahwa Perangkat lunak komputer kecuali aplikasi UMUM, merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

 

Selain itu, Pasal 3 ayat 2 juga mengatakan :

 

Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).

 

Kemudian pada Pasal 3 ayat 3 dikatakan :

 

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

 

Untuk lebih jelasnya kita dapat membaca dan memahami peraturan tersebut. Dari telusuran pencarian saya di website www.pajak.go.id dan www.ortax.org , peraturan tersebut masih berlaku sampai saat ini.

 

Thx and Regard

 

RAC

 

From: acc-com@yahoogroups.com [mailto:acc-com@yahoogroups.com] On Behalf Of supri ShadowDio
Sent: 09 April 2011 01:43
To: acc-com@yahoogroups.com
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

 

Bro,

Ya bro, fungsi beda, tp ingat, expenditure yg menambah umur dan kapasitas ttp CAPEX meskipun NBV dah habis, karena cost, acc. depr, and fisik dari aset itu masih ada.

Aset yg di CAPEX ngk hrs dinilai ulang lg, klo mo reva ngk ada hub ama CAPEX, emg dari nilai wajar ny aset itu sendiri dah naik bro.

klo itu bukan masalah bro, praktek pencatatanny begini, account "computer" kan ada list of fixed assets - computer, di updated seperti biasa penambahan aset. So tidak perlu repot bro, tidak perlu dialokasikan ampe begitu detail, pertimbangkan cost and benefit.

Selama ini perusahaan update list of fixed assets itu slalu nambah2 ke bawah aja, contoh:

list of computer:
description     acquisition date        useful life    cost    depre    acc. depr    NBV
1. computer            Oct 2010                5 years    XXX    XXX    XXX        XXX
2..........................
3.........................
4.......................
20. software            April 2011            10 years    XXX    XXX    XXX        XXX

Di pajak, masuk kelompok 2 (8 tahun) krn lebih dekat dengan umur manfaat komersial (10 tahun) so jgn lupa hitung deffered tax liabilities ny.

gpp bro, sama2 dapat ilmu jg, hehehe...

semoga bermanfaat,
Supri            


From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 4:32:08 PM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

Bro.

klo pakai contoh km bro kapitalisasi kan seharusnya hanya bisa dilakukan apabila semua lisensi biaya pemasangan dan segala macam biaya yang dikeluarkan "agar dia bisa berfungsi" sekarang dengan software tersebut dia juga tetap berfungsi cuma fungsinya sudah beda.

gimana kalo wa install softwarenya ke komputer yang dulu sudah selesai wa depresiasi sampai ga ada nilai bukunya lagi? jadi skrg wa harus capitalisasi di account komputer tersebut? dengan arti lain sy telah melakukan revaluasi terhadap aset saya?

dan itu tidak berwujud. apabila saya kapitalisasikan kedalam account komputer dan diamortisasikan berdasarkan kelas komputer gimana pengaruh ke pajaknya?

contoh sy punya komputer a dan b. dimana A masih ada sisa 2 tahun umur ekonomisnya dengan nilai buku 1juta dan komp b yang sudah ga ada umur ekonomisnya (ga ada nilai buku)didalam pajak.

klo saya beli softwarenya 10juta untuk 2 komputer ini jadi saya alokasikan 5 juta ke kompt a 5 juta ke komp b.

secara tidak langsung sy menambah nilai untuk komputer tersebut tetapi sy tidak menambah umur ekonomisnya.
pertanyaan gimana saya bisa depresiasi terhadap nilai software saya?

dan apakah pajak bisa mengakui?
jadi apakah saya perlu revaluasi nilai komp sya dulu?

kalau menurut penjelasan km di intermediate sih masuk akal."alternative" nya wa juga kira seperti itu...

heheh ini penalaran wa.
Thx and paise yah merepotkan...

Regards
Iskandar.B



--- On Fri, 4/8/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:


From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
Subject: [Acc - Com] Digest Number 70
To: acc-com@yahoogroups.com
Date: Friday, April 8, 2011, 8:26 AM

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1a. Re: Digest Number 68   
    From: supri ShadowDio


Message
________________________________________________________________________
1a. Re: Digest Number 68
    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
    Date: Thu Apr 7, 2011 6:23 pm ((PDT))

Bro,

w ada coba nyari referensi dan tanya2, bahwa software akuntansi adalah
intergrated atau satu kesatuan dalam yg berada dalam aset tetap komputer, tidak
bisa berdiri sendiri, oleh karena itu, software akuntansi tetap dikategorikan
sebagai aset tetap kelompok komputer.

contohny beli mesin bro, biaya pasang, biaya buruh, biaya lisensi mesin itu
semua kan jg capital expenditure, begitu juga pengertiannya untuk software.

Trus menurut saya, klo dikaji dari kalimat yg bro dapatkan di intermediate,
alternative future use, accounting software tidak ada future use lagi apabila
habis masa aktifnya. contoh alternative future use itu kayak R&D bro, kan
setelah dikaji masih ada manfaatny dimasa depan.


berikut referensi2 ny bro, bagus n seru,heheh....

http://www.ehow.com/list_7260306_software-qualifies-fixed-asset_.html

http://www.allbusiness.com/accounting-reporting/assets/604720-1.html

http://www.caclubindia.com/forum/software-intangible-or-a-fixed-asset-12775.asp


semoga bermanfaat bro,
Supri





________________________________
From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 7, 2011 9:50:12 AM
Subject: Fw: [Acc - Com] Digest Number 68

   
untuk 10 tahun bro...

lalu IA nya software dari mulai buka Sales order sistemnya link langsung ke
administrasi then langsung ke accounting.

jadi 1 package gitu kae software...

jadi kek accounting software gitu lho...

thx ya bro...




________________________________________________________________________
>1a. Re: Digest Number 65
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Mon Apr 4, 2011 2:55 am ((PDT))
>
>Bro, maksud w, IA (intangible assets) yg u mau capitalisasi tuk brapa tahun? n
>IA yg u maksud itu apa? software akuntansi ato  apa? biar w bs cari referensi
>bagaimana aset itu di capitalisasi,hehehe...
>
>
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Sat, April 2, 2011 5:37:31 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 65
>

>Dear Supri
>
>Umur manfaatnya kita estimasi minimal 10 tahun.
>
>berarti dalam kata lain apabila SAK memperbolehkan adanya pengakuan intagible
>asset maka dalam Perpajakan juga bisa mengakui amortisasi terhadap intangible
>assets sebagai expense?
>
>cuma yang jadi masalah mau ikut SAK umum atau ETAP? apakah maksud kamu begitu?
>
>sekedar info
>yang internally created sama purchase punya intagible assets di buku inter juga

>ada  bilang.
>klo internally created punya tidak bisa di capitalized sebagai intangible.
>klo purchased (external) punya baru bisa dicapitalized sebagai intagible lalu
>baru kita lihat bisa diamortisasi ga.
>
>untuk yang bisa diamortisasi apabila umur ekonomisnya terbatas atau tidak
>terbatas
>klo terbatas baru bisa di amortisasi sedangkan tidak terbatas tidak bisa
>diamortisasi.
>contoh terbatas = patent,  copyright.
>
>contoh tidak terbatas = trademark dan franchise.
>apabila kontrak franchise atau hak trademarknya bisa di "Renew" maka
>dikategorikan sebgai tidak terbatas.
>maka dari itu bisa diamortisasi.
>
>cuma yang dibuku inter tidak ada bilang masalah software yang "purchase" secara

>spesifik cuma bilang bisa dicapitalized apabila ketemu 2 point yang email yg
>sebelumny sy bilang punya.
>
>
>    1. alternative future use
>    2. atau internally created that is to be  sold, leased or otherwise marketed
>to
>
>third parties
>dan dilamnya juga tidak menyinggung apakah dia termasuk terbatas atau tidak
>terbatas.
>cuma dia contohnya kasih yang terbatas punya umur ekonomis.
>
>Regards
>Iskandar.B
>
>-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
>
>2a. Re: Digest Number 63
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Fri Apr 1, 2011 2:49 am ((PDT))
>
>Bro umur  manfaat ny dari aset tidak berwujud itu brapa y? krn ini menentukan
>apakah itu masuk intangible asset or ngk?
>krn klo cmn setahun, itu lgsg dikategorikan kedalam prepayment aja bro.
>
>tp klo lebih dari setahun, hrs dikaji lebih jauh lg, estimasi dari umur manfaat

>intangible  assets itu brapa lama.
>
>Dalam  peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan 
>
>
>dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset 
>takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset 
>takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses
>pengembangan/development)  maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll).
>Untuk SAK ETAP,  aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja.
>Perlakuan  untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP mengikuti
>klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK  Umum  dapat berumur

>terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP  umurnya terbatas.
>
>so, utk menentukan lebih jauh, perlu tau dl itu aset tidak berwujud jenis apa
>bro dan brapa lama umur manfaat ny?
>
>
>________________________________
>From: supri  ShadowDio <supri_shadowdio@yahoo.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Fri, April 1, 2011 8:15:36 AM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>
>
>oww, ok klo gt, pembahasan yg menarik bro.
>w akan kaji jawaban atas pertanyaan u lewat psak-ifrs 19 dan psak-etap bab 16 -

>aset tidak berwujud dan pengaruh ke pajakny.
>tp ngk bs sekarang bro, lg kejar tugas s2 dulu,hehe. tar setelah kaji kita bahas
>
>
>lg  bro,  hehehe....
>
>thanks,
>Supri
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Thu, March 31, 2011 4:35:05 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>

>
>
>--- On Thu, 3/31/11, Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com> wrote:
>
>
>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>>To:  "No Reply" <notify-dg-acc-com@yahoogroups.com>
>>Date: Thursday, March 31, 2011, 9:33 AM
>>
>>
>>Supri...
>>untuk materialitas dan cost-benefit,
>>nilainya "sangat material" bro...
>>maybe 20-30% dari omset per tahun kita.
>>cuma wa lagi bingung  mau gimana alokasinya...
>>
>>kalau diexpensekan pada periode tersebut kemungkinan besar perusahaan kami akan
>
>
>>mengalami kerugian pada periode berjalan ini...
>>
>>
>>apabila wa mau  kapitalisasi sebagai intagible asset sih bisa tetapi menurut
>>buku inter yang dimana dalam ada quote SFAS no 86 mengatakan bisa dikapitalisasi
>>
>>
>>sebagai intagible asset dan diamortisasi seiring waktu berjalan harus memenuhi

>>salah 1 dari 2 kriteria yang tadi ada pada email yang sebelumnya  saya bilang.
>>
>>jadi prepayment yg km bilang itu
>>
>>cuma yang saya ga ngerti pada "alternative future uses" maksudnya "alternative"
>
>
>>disini apa?
>>klo future uses sudah lumayan mengerti ya seperti asset
>>tetapi yang saya emphasize disini  "alternative"nya
>>soalnya yang difokus dalam buku inter lebih ke apabila kita develop suatu
>>software computer.  bukan kita beli dan menggunakan hak pakai tersebut.
>>
>>lalu untuk constraintnya km lebih kepada industrial practice? padahal dalam SFAS
>>
>>
>>86  adalah standard yang khususnya untuk pembelian dan development untuk
>>software.jadi seharusnya industrial practice aga tidak begitu masuk akal saya
>>sih.
>>
>>dan untuk pertanyaan terakhir sy apabila contohnya saya pada akhirnya bisa
>>dikategorikan sebagai intagible.apakah dalam perpajakan di indonesia apa
>>memperbolehkan pengakuan amortisasi  intangible ini sebagai biaya?
>>
>>
>>kalau ada apakah dia sama seperti Fixed asset ada pembagian kelasnya?
>>soalnya sy paling ga ngerti yang namanya pajak
>>hahahahhahaha
>>
>>Thx before and regards
>>Iskandar.B
>>
>>--- On Thu, 3/31/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:
>>
>>
>>>From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
>>>Subject: [Acc -  Com] Digest Number 63
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Date: Thursday, March 31, 2011, 8:29 AM
>>>
>>>
>>>There are 2 messages in this issue.
>>>
>>>Topics in this digest:
>>>
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: Iskandar  Budiono
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: supri ShadowDio
>>>
>>>
>>>Messages
>>>________________________________________________________________________
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "Iskandar Budiono" fatefreya@ymail.com fatefreya@ymail.com
>>>    Date:  Wed Mar 30, 2011 11:14 pm ((PDT))
>>>
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di kapitalisasi sebagai intangible
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third  parties then it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa
>>>melakukan amortisasi dan diakui perpajakan di  indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa  tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>________________________________________________________________________
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>>>    Date: Wed Mar 30, 2011 11:36 pm ((PDT))
>>>
>>>menurut w bro, w pernah liat suatu perusahaan yg beli software yg dimana
>>>softwareny dipakai utk menjalankan proses akuntansiny menjadi lebih efisien dan
>>
>>
>>
>>>efektif (misalny  navision), itu merupakan aset suatu perusahaan krn "futures

>>>use" sesuai dgn definisi asset
>>>
>>>akan tetapi, tidak di kategorikan sebagai intangibe asset, dia masuk kategori

>>>fixed  asset dan satu akun dengan "komputer" dan ikut di depresiasikan.
>>>
>>>tentu secara teori, accounting treatment tersebut sangat keliru,tp dengan
>>>judgement tertentu, praktek tersebut ngk salah jg krn kita menganut
>>>"constraints"
>>>
>>>Yg mau w info adalah, perlu memperhatikan hal2 tertentu apakah perlu sampai
>>>mengkategorikan sebagai intangible asset:
>>>1. materialitas, apakah software ny itu punya angka yg material yg bs sampai
>>>mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomis.
>>>2. umur manfaat, biasany software itu bukanny cmn setahun gt kan, klo setahun,
>
>
>
>>>itu masuk prepayment aja dan diamortisasi selama masa periode,  ato bahkan di

>>>expense off aja klo memang ngk material (materialty & cost and benefit)
>>>
>>>semoga bs membantu bro, tolong di koreksi klo w keliru bro,hehehe....
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>________________________________
>>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Sent: Thu, March 31, 2011 1:14:20 PM
>>>Subject: [Acc - Com] Testing post pertanyaan lewat email
>>>
>>>   
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di  kapitalisasi sebagai
>>>intangible
>>>
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd  it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third parties then  it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa 

>>>melakukan amortisasi dan diakui  perpajakan di indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>
>>>
>>>
>>>Best Regard
>>>Accounting community
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>Yahoo! Groups Links
>>>
>>>
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>
>>>
>> 
>
>
>
>     
>
>
>
>Messages in this topic (2)
>
>
>
>Best Regard
>Accounting  community
>
>------------------------------------------------------------------------
>Yahoo! Groups Links
>
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>
>



     



Messages in this topic (2)



Best Regard
Accounting community

------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/

<*> Your email settings:
    Digest Email  | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    acc-com-normal@yahoogroups.com
    acc-com-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    acc-com-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

------------------------------------------------------------------------

 


__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

Sunday, April 10, 2011

RE: [Acc - Com] Digest Number 70

Dear Brothers,

 

Kalau untuk perpajakan atas program aplikasi software akuntansi, kita me-refer pada Keputusan Dirjen Pajak (KEP) No. 316/PJ/2002,

Saya lampirkan juga file peraturannya dalam format pdf.

 

Menurut pasal 1, dalam perpajakan, aplikasi perangkat lunak dibagi dalam 2 kategori yaitu aplikasi umum dan aplikasi khusus. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer . Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Dalam hal ini menurut saya program aplikasi akuntansi, adalah kategori program aplikasi khusus.

 

Menurut pasal 2, dalam perpajakan dikatakan bahwa Perangkat lunak komputer kecuali aplikasi UMUM, merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

 

Selain itu, Pasal 3 ayat 2 juga mengatakan :

 

Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).

 

Kemudian pada Pasal 3 ayat 3 dikatakan :

 

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

 

Untuk lebih jelasnya kita dapat membaca dan memahami peraturan tersebut. Dari telusuran pencarian saya di website www.pajak.go.id dan www.ortax.org , peraturan tersebut masih berlaku sampai saat ini.

 

Thx and Regard

 

RAC

 

From: acc-com@yahoogroups.com [mailto:acc-com@yahoogroups.com] On Behalf Of supri ShadowDio
Sent: 09 April 2011 01:43
To: acc-com@yahoogroups.com
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

 

Bro,

Ya bro, fungsi beda, tp ingat, expenditure yg menambah umur dan kapasitas ttp CAPEX meskipun NBV dah habis, karena cost, acc. depr, and fisik dari aset itu masih ada.

Aset yg di CAPEX ngk hrs dinilai ulang lg, klo mo reva ngk ada hub ama CAPEX, emg dari nilai wajar ny aset itu sendiri dah naik bro.

klo itu bukan masalah bro, praktek pencatatanny begini, account "computer" kan ada list of fixed assets - computer, di updated seperti biasa penambahan aset. So tidak perlu repot bro, tidak perlu dialokasikan ampe begitu detail, pertimbangkan cost and benefit.

Selama ini perusahaan update list of fixed assets itu slalu nambah2 ke bawah aja, contoh:

list of computer:
description     acquisition date        useful life    cost    depre    acc. depr    NBV
1. computer            Oct 2010                5 years    XXX    XXX    XXX        XXX
2..........................
3.........................
4.......................
20. software            April 2011            10 years    XXX    XXX    XXX        XXX

Di pajak, masuk kelompok 2 (8 tahun) krn lebih dekat dengan umur manfaat komersial (10 tahun) so jgn lupa hitung deffered tax liabilities ny.

gpp bro, sama2 dapat ilmu jg, hehehe...

semoga bermanfaat,
Supri            


From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 4:32:08 PM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

Bro.

klo pakai contoh km bro kapitalisasi kan seharusnya hanya bisa dilakukan apabila semua lisensi biaya pemasangan dan segala macam biaya yang dikeluarkan "agar dia bisa berfungsi" sekarang dengan software tersebut dia juga tetap berfungsi cuma fungsinya sudah beda.

gimana kalo wa install softwarenya ke komputer yang dulu sudah selesai wa depresiasi sampai ga ada nilai bukunya lagi? jadi skrg wa harus capitalisasi di account komputer tersebut? dengan arti lain sy telah melakukan revaluasi terhadap aset saya?

dan itu tidak berwujud. apabila saya kapitalisasikan kedalam account komputer dan diamortisasikan berdasarkan kelas komputer gimana pengaruh ke pajaknya?

contoh sy punya komputer a dan b. dimana A masih ada sisa 2 tahun umur ekonomisnya dengan nilai buku 1juta dan komp b yang sudah ga ada umur ekonomisnya (ga ada nilai buku)didalam pajak.

klo saya beli softwarenya 10juta untuk 2 komputer ini jadi saya alokasikan 5 juta ke kompt a 5 juta ke komp b.

secara tidak langsung sy menambah nilai untuk komputer tersebut tetapi sy tidak menambah umur ekonomisnya.
pertanyaan gimana saya bisa depresiasi terhadap nilai software saya?

dan apakah pajak bisa mengakui?
jadi apakah saya perlu revaluasi nilai komp sya dulu?

kalau menurut penjelasan km di intermediate sih masuk akal."alternative" nya wa juga kira seperti itu...

heheh ini penalaran wa.
Thx and paise yah merepotkan...

Regards
Iskandar.B



--- On Fri, 4/8/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:


From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
Subject: [Acc - Com] Digest Number 70
To: acc-com@yahoogroups.com
Date: Friday, April 8, 2011, 8:26 AM

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1a. Re: Digest Number 68   
    From: supri ShadowDio


Message
________________________________________________________________________
1a. Re: Digest Number 68
    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
    Date: Thu Apr 7, 2011 6:23 pm ((PDT))

Bro,

w ada coba nyari referensi dan tanya2, bahwa software akuntansi adalah
intergrated atau satu kesatuan dalam yg berada dalam aset tetap komputer, tidak
bisa berdiri sendiri, oleh karena itu, software akuntansi tetap dikategorikan
sebagai aset tetap kelompok komputer.

contohny beli mesin bro, biaya pasang, biaya buruh, biaya lisensi mesin itu
semua kan jg capital expenditure, begitu juga pengertiannya untuk software.

Trus menurut saya, klo dikaji dari kalimat yg bro dapatkan di intermediate,
alternative future use, accounting software tidak ada future use lagi apabila
habis masa aktifnya. contoh alternative future use itu kayak R&D bro, kan
setelah dikaji masih ada manfaatny dimasa depan.


berikut referensi2 ny bro, bagus n seru,heheh....

http://www.ehow.com/list_7260306_software-qualifies-fixed-asset_.html

http://www.allbusiness.com/accounting-reporting/assets/604720-1.html

http://www.caclubindia.com/forum/software-intangible-or-a-fixed-asset-12775.asp


semoga bermanfaat bro,
Supri





________________________________
From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 7, 2011 9:50:12 AM
Subject: Fw: [Acc - Com] Digest Number 68

   
untuk 10 tahun bro...

lalu IA nya software dari mulai buka Sales order sistemnya link langsung ke
administrasi then langsung ke accounting.

jadi 1 package gitu kae software...

jadi kek accounting software gitu lho...

thx ya bro...




________________________________________________________________________
>1a. Re: Digest Number 65
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Mon Apr 4, 2011 2:55 am ((PDT))
>
>Bro, maksud w, IA (intangible assets) yg u mau capitalisasi tuk brapa tahun? n
>IA yg u maksud itu apa? software akuntansi ato  apa? biar w bs cari referensi
>bagaimana aset itu di capitalisasi,hehehe...
>
>
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Sat, April 2, 2011 5:37:31 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 65
>

>Dear Supri
>
>Umur manfaatnya kita estimasi minimal 10 tahun.
>
>berarti dalam kata lain apabila SAK memperbolehkan adanya pengakuan intagible
>asset maka dalam Perpajakan juga bisa mengakui amortisasi terhadap intangible
>assets sebagai expense?
>
>cuma yang jadi masalah mau ikut SAK umum atau ETAP? apakah maksud kamu begitu?
>
>sekedar info
>yang internally created sama purchase punya intagible assets di buku inter juga

>ada  bilang.
>klo internally created punya tidak bisa di capitalized sebagai intangible.
>klo purchased (external) punya baru bisa dicapitalized sebagai intagible lalu
>baru kita lihat bisa diamortisasi ga.
>
>untuk yang bisa diamortisasi apabila umur ekonomisnya terbatas atau tidak
>terbatas
>klo terbatas baru bisa di amortisasi sedangkan tidak terbatas tidak bisa
>diamortisasi.
>contoh terbatas = patent,  copyright.
>
>contoh tidak terbatas = trademark dan franchise.
>apabila kontrak franchise atau hak trademarknya bisa di "Renew" maka
>dikategorikan sebgai tidak terbatas.
>maka dari itu bisa diamortisasi.
>
>cuma yang dibuku inter tidak ada bilang masalah software yang "purchase" secara

>spesifik cuma bilang bisa dicapitalized apabila ketemu 2 point yang email yg
>sebelumny sy bilang punya.
>
>
>    1. alternative future use
>    2. atau internally created that is to be  sold, leased or otherwise marketed
>to
>
>third parties
>dan dilamnya juga tidak menyinggung apakah dia termasuk terbatas atau tidak
>terbatas.
>cuma dia contohnya kasih yang terbatas punya umur ekonomis.
>
>Regards
>Iskandar.B
>
>-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
>
>2a. Re: Digest Number 63
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Fri Apr 1, 2011 2:49 am ((PDT))
>
>Bro umur  manfaat ny dari aset tidak berwujud itu brapa y? krn ini menentukan
>apakah itu masuk intangible asset or ngk?
>krn klo cmn setahun, itu lgsg dikategorikan kedalam prepayment aja bro.
>
>tp klo lebih dari setahun, hrs dikaji lebih jauh lg, estimasi dari umur manfaat

>intangible  assets itu brapa lama.
>
>Dalam  peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan 
>
>
>dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset 
>takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset 
>takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses
>pengembangan/development)  maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll).
>Untuk SAK ETAP,  aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja.
>Perlakuan  untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP mengikuti
>klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK  Umum  dapat berumur

>terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP  umurnya terbatas.
>
>so, utk menentukan lebih jauh, perlu tau dl itu aset tidak berwujud jenis apa
>bro dan brapa lama umur manfaat ny?
>
>
>________________________________
>From: supri  ShadowDio <supri_shadowdio@yahoo.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Fri, April 1, 2011 8:15:36 AM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>
>
>oww, ok klo gt, pembahasan yg menarik bro.
>w akan kaji jawaban atas pertanyaan u lewat psak-ifrs 19 dan psak-etap bab 16 -

>aset tidak berwujud dan pengaruh ke pajakny.
>tp ngk bs sekarang bro, lg kejar tugas s2 dulu,hehe. tar setelah kaji kita bahas
>
>
>lg  bro,  hehehe....
>
>thanks,
>Supri
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Thu, March 31, 2011 4:35:05 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>

>
>
>--- On Thu, 3/31/11, Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com> wrote:
>
>
>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>>To:  "No Reply" <notify-dg-acc-com@yahoogroups.com>
>>Date: Thursday, March 31, 2011, 9:33 AM
>>
>>
>>Supri...
>>untuk materialitas dan cost-benefit,
>>nilainya "sangat material" bro...
>>maybe 20-30% dari omset per tahun kita.
>>cuma wa lagi bingung  mau gimana alokasinya...
>>
>>kalau diexpensekan pada periode tersebut kemungkinan besar perusahaan kami akan
>
>
>>mengalami kerugian pada periode berjalan ini...
>>
>>
>>apabila wa mau  kapitalisasi sebagai intagible asset sih bisa tetapi menurut
>>buku inter yang dimana dalam ada quote SFAS no 86 mengatakan bisa dikapitalisasi
>>
>>
>>sebagai intagible asset dan diamortisasi seiring waktu berjalan harus memenuhi

>>salah 1 dari 2 kriteria yang tadi ada pada email yang sebelumnya  saya bilang.
>>
>>jadi prepayment yg km bilang itu
>>
>>cuma yang saya ga ngerti pada "alternative future uses" maksudnya "alternative"
>
>
>>disini apa?
>>klo future uses sudah lumayan mengerti ya seperti asset
>>tetapi yang saya emphasize disini  "alternative"nya
>>soalnya yang difokus dalam buku inter lebih ke apabila kita develop suatu
>>software computer.  bukan kita beli dan menggunakan hak pakai tersebut.
>>
>>lalu untuk constraintnya km lebih kepada industrial practice? padahal dalam SFAS
>>
>>
>>86  adalah standard yang khususnya untuk pembelian dan development untuk
>>software.jadi seharusnya industrial practice aga tidak begitu masuk akal saya
>>sih.
>>
>>dan untuk pertanyaan terakhir sy apabila contohnya saya pada akhirnya bisa
>>dikategorikan sebagai intagible.apakah dalam perpajakan di indonesia apa
>>memperbolehkan pengakuan amortisasi  intangible ini sebagai biaya?
>>
>>
>>kalau ada apakah dia sama seperti Fixed asset ada pembagian kelasnya?
>>soalnya sy paling ga ngerti yang namanya pajak
>>hahahahhahaha
>>
>>Thx before and regards
>>Iskandar.B
>>
>>--- On Thu, 3/31/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:
>>
>>
>>>From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
>>>Subject: [Acc -  Com] Digest Number 63
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Date: Thursday, March 31, 2011, 8:29 AM
>>>
>>>
>>>There are 2 messages in this issue.
>>>
>>>Topics in this digest:
>>>
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: Iskandar  Budiono
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: supri ShadowDio
>>>
>>>
>>>Messages
>>>________________________________________________________________________
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "Iskandar Budiono" fatefreya@ymail.com fatefreya@ymail.com
>>>    Date:  Wed Mar 30, 2011 11:14 pm ((PDT))
>>>
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di kapitalisasi sebagai intangible
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third  parties then it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa
>>>melakukan amortisasi dan diakui perpajakan di  indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa  tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>________________________________________________________________________
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>>>    Date: Wed Mar 30, 2011 11:36 pm ((PDT))
>>>
>>>menurut w bro, w pernah liat suatu perusahaan yg beli software yg dimana
>>>softwareny dipakai utk menjalankan proses akuntansiny menjadi lebih efisien dan
>>
>>
>>
>>>efektif (misalny  navision), itu merupakan aset suatu perusahaan krn "futures

>>>use" sesuai dgn definisi asset
>>>
>>>akan tetapi, tidak di kategorikan sebagai intangibe asset, dia masuk kategori

>>>fixed  asset dan satu akun dengan "komputer" dan ikut di depresiasikan.
>>>
>>>tentu secara teori, accounting treatment tersebut sangat keliru,tp dengan
>>>judgement tertentu, praktek tersebut ngk salah jg krn kita menganut
>>>"constraints"
>>>
>>>Yg mau w info adalah, perlu memperhatikan hal2 tertentu apakah perlu sampai
>>>mengkategorikan sebagai intangible asset:
>>>1. materialitas, apakah software ny itu punya angka yg material yg bs sampai
>>>mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomis.
>>>2. umur manfaat, biasany software itu bukanny cmn setahun gt kan, klo setahun,
>
>
>
>>>itu masuk prepayment aja dan diamortisasi selama masa periode,  ato bahkan di

>>>expense off aja klo memang ngk material (materialty & cost and benefit)
>>>
>>>semoga bs membantu bro, tolong di koreksi klo w keliru bro,hehehe....
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>________________________________
>>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Sent: Thu, March 31, 2011 1:14:20 PM
>>>Subject: [Acc - Com] Testing post pertanyaan lewat email
>>>
>>>   
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di  kapitalisasi sebagai
>>>intangible
>>>
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd  it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third parties then  it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa 

>>>melakukan amortisasi dan diakui  perpajakan di indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>
>>>
>>>
>>>Best Regard
>>>Accounting community
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>Yahoo! Groups Links
>>>
>>>
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>
>>>
>> 
>
>
>
>     
>
>
>
>Messages in this topic (2)
>
>
>
>Best Regard
>Accounting  community
>
>------------------------------------------------------------------------
>Yahoo! Groups Links
>
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>
>



     



Messages in this topic (2)



Best Regard
Accounting community

------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/

<*> Your email settings:
    Digest Email  | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    acc-com-normal@yahoogroups.com
    acc-com-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    acc-com-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

------------------------------------------------------------------------

 

Friday, April 8, 2011

Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

Bro,

Ya bro, fungsi beda, tp ingat, expenditure yg menambah umur dan kapasitas ttp CAPEX meskipun NBV dah habis, karena cost, acc. depr, and fisik dari aset itu masih ada.

Aset yg di CAPEX ngk hrs dinilai ulang lg, klo mo reva ngk ada hub ama CAPEX, emg dari nilai wajar ny aset itu sendiri dah naik bro.

klo itu bukan masalah bro, praktek pencatatanny begini, account "computer" kan ada list of fixed assets - computer, di updated seperti biasa penambahan aset. So tidak perlu repot bro, tidak perlu dialokasikan ampe begitu detail, pertimbangkan cost and benefit.

Selama ini perusahaan update list of fixed assets itu slalu nambah2 ke bawah aja, contoh:

list of computer:
description     acquisition date        useful life    cost    depre    acc. depr    NBV
1. computer            Oct 2010                5 years    XXX    XXX    XXX        XXX
2..........................
3.........................
4.......................
20. software            April 2011            10 years    XXX    XXX    XXX        XXX

Di pajak, masuk kelompok 2 (8 tahun) krn lebih dekat dengan umur manfaat komersial (10 tahun) so jgn lupa hitung deffered tax liabilities ny.

gpp bro, sama2 dapat ilmu jg, hehehe...

semoga bermanfaat,
Supri            

From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 4:32:08 PM
Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 70

 

Bro.

klo pakai contoh km bro kapitalisasi kan seharusnya hanya bisa dilakukan apabila semua lisensi biaya pemasangan dan segala macam biaya yang dikeluarkan "agar dia bisa berfungsi" sekarang dengan software tersebut dia juga tetap berfungsi cuma fungsinya sudah beda.

gimana kalo wa install softwarenya ke komputer yang dulu sudah selesai wa depresiasi sampai ga ada nilai bukunya lagi? jadi skrg wa harus capitalisasi di account komputer tersebut? dengan arti lain sy telah melakukan revaluasi terhadap aset saya?

dan itu tidak berwujud. apabila saya kapitalisasikan kedalam account komputer dan diamortisasikan berdasarkan kelas komputer gimana pengaruh ke pajaknya?

contoh sy punya komputer a dan b. dimana A masih ada sisa 2 tahun umur ekonomisnya dengan nilai buku 1juta dan komp b yang sudah ga ada umur ekonomisnya (ga ada nilai buku)didalam pajak.

klo saya beli softwarenya 10juta untuk 2 komputer ini jadi saya alokasikan 5 juta ke kompt a 5 juta ke komp b.

secara tidak langsung sy menambah nilai untuk komputer tersebut tetapi sy tidak menambah umur ekonomisnya.
pertanyaan gimana saya bisa depresiasi terhadap nilai software saya?

dan apakah pajak bisa mengakui?
jadi apakah saya perlu revaluasi nilai komp sya dulu?

kalau menurut penjelasan km di intermediate sih masuk akal."alternative" nya wa juga kira seperti itu...

heheh ini penalaran wa.
Thx and paise yah merepotkan...

Regards
Iskandar.B



--- On Fri, 4/8/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:

From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
Subject: [Acc - Com] Digest Number 70
To: acc-com@yahoogroups.com
Date: Friday, April 8, 2011, 8:26 AM

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1a. Re: Digest Number 68   
    From: supri ShadowDio


Message
________________________________________________________________________
1a. Re: Digest Number 68
    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
    Date: Thu Apr 7, 2011 6:23 pm ((PDT))

Bro,

w ada coba nyari referensi dan tanya2, bahwa software akuntansi adalah
intergrated atau satu kesatuan dalam yg berada dalam aset tetap komputer, tidak
bisa berdiri sendiri, oleh karena itu, software akuntansi tetap dikategorikan
sebagai aset tetap kelompok komputer.

contohny beli mesin bro, biaya pasang, biaya buruh, biaya lisensi mesin itu
semua kan jg capital expenditure, begitu juga pengertiannya untuk software.

Trus menurut saya, klo dikaji dari kalimat yg bro dapatkan di intermediate,
alternative future use, accounting software tidak ada future use lagi apabila
habis masa aktifnya. contoh alternative future use itu kayak R&D bro, kan
setelah dikaji masih ada manfaatny dimasa depan.


berikut referensi2 ny bro, bagus n seru,heheh....

http://www.ehow.com/list_7260306_software-qualifies-fixed-asset_.html

http://www.allbusiness.com/accounting-reporting/assets/604720-1.html

http://www.caclubindia.com/forum/software-intangible-or-a-fixed-asset-12775.asp


semoga bermanfaat bro,
Supri





________________________________
From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 7, 2011 9:50:12 AM
Subject: Fw: [Acc - Com] Digest Number 68

   
untuk 10 tahun bro...

lalu IA nya software dari mulai buka Sales order sistemnya link langsung ke
administrasi then langsung ke accounting.

jadi 1 package gitu kae software...

jadi kek accounting software gitu lho...

thx ya bro...




________________________________________________________________________
>1a. Re: Digest Number 65
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Mon Apr 4, 2011 2:55 am ((PDT))
>
>Bro, maksud w, IA (intangible assets) yg u mau capitalisasi tuk brapa tahun? n
>IA yg u maksud itu apa? software akuntansi ato  apa? biar w bs cari referensi
>bagaimana aset itu di capitalisasi,hehehe...
>
>
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Sat, April 2, 2011 5:37:31 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 65
>

>Dear Supri
>
>Umur manfaatnya kita estimasi minimal 10 tahun.
>
>berarti dalam kata lain apabila SAK memperbolehkan adanya pengakuan intagible
>asset maka dalam Perpajakan juga bisa mengakui amortisasi terhadap intangible
>assets sebagai expense?
>
>cuma yang jadi masalah mau ikut SAK umum atau ETAP? apakah maksud kamu begitu?
>
>sekedar info
>yang internally created sama purchase punya intagible assets di buku inter juga

>ada  bilang.
>klo internally created punya tidak bisa di capitalized sebagai intangible.
>klo purchased (external) punya baru bisa dicapitalized sebagai intagible lalu
>baru kita lihat bisa diamortisasi ga.
>
>untuk yang bisa diamortisasi apabila umur ekonomisnya terbatas atau tidak
>terbatas
>klo terbatas baru bisa di amortisasi sedangkan tidak terbatas tidak bisa
>diamortisasi.
>contoh terbatas = patent,  copyright.
>
>contoh tidak terbatas = trademark dan franchise.
>apabila kontrak franchise atau hak trademarknya bisa di "Renew" maka
>dikategorikan sebgai tidak terbatas.
>maka dari itu bisa diamortisasi.
>
>cuma yang dibuku inter tidak ada bilang masalah software yang "purchase" secara

>spesifik cuma bilang bisa dicapitalized apabila ketemu 2 point yang email yg
>sebelumny sy bilang punya.
>
>
>    1. alternative future use
>    2. atau internally created that is to be  sold, leased or otherwise marketed
>to
>
>third parties
>dan dilamnya juga tidak menyinggung apakah dia termasuk terbatas atau tidak
>terbatas.
>cuma dia contohnya kasih yang terbatas punya umur ekonomis.
>
>Regards
>Iskandar.B
>
>-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
>
>2a. Re: Digest Number 63
>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>    Date: Fri Apr 1, 2011 2:49 am ((PDT))
>
>Bro umur  manfaat ny dari aset tidak berwujud itu brapa y? krn ini menentukan
>apakah itu masuk intangible asset or ngk?
>krn klo cmn setahun, itu lgsg dikategorikan kedalam prepayment aja bro.
>
>tp klo lebih dari setahun, hrs dikaji lebih jauh lg, estimasi dari umur manfaat

>intangible  assets itu brapa lama.
>
>Dalam  peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan 
>
>
>dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset 
>takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset 
>takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses
>pengembangan/development)  maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll).
>Untuk SAK ETAP,  aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja.
>Perlakuan  untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP mengikuti
>klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK  Umum  dapat berumur

>terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP  umurnya terbatas.
>
>so, utk menentukan lebih jauh, perlu tau dl itu aset tidak berwujud jenis apa
>bro dan brapa lama umur manfaat ny?
>
>
>________________________________
>From: supri  ShadowDio <supri_shadowdio@yahoo.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Fri, April 1, 2011 8:15:36 AM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>
>
>oww, ok klo gt, pembahasan yg menarik bro.
>w akan kaji jawaban atas pertanyaan u lewat psak-ifrs 19 dan psak-etap bab 16 -

>aset tidak berwujud dan pengaruh ke pajakny.
>tp ngk bs sekarang bro, lg kejar tugas s2 dulu,hehe. tar setelah kaji kita bahas
>
>
>lg  bro,  hehehe....
>
>thanks,
>Supri
>
>
>
>
>________________________________
>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>To: acc-com@yahoogroups.com
>Sent: Thu, March 31, 2011 4:35:05 PM
>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>

>
>
>--- On Thu, 3/31/11, Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com> wrote:
>
>
>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>Subject: Re: [Acc - Com] Digest Number 63
>>To:  "No Reply" <notify-dg-acc-com@yahoogroups.com>
>>Date: Thursday, March 31, 2011, 9:33 AM
>>
>>
>>Supri...
>>untuk materialitas dan cost-benefit,
>>nilainya "sangat material" bro...
>>maybe 20-30% dari omset per tahun kita.
>>cuma wa lagi bingung  mau gimana alokasinya...
>>
>>kalau diexpensekan pada periode tersebut kemungkinan besar perusahaan kami akan
>
>
>>mengalami kerugian pada periode berjalan ini...
>>
>>
>>apabila wa mau  kapitalisasi sebagai intagible asset sih bisa tetapi menurut
>>buku inter yang dimana dalam ada quote SFAS no 86 mengatakan bisa dikapitalisasi
>>
>>
>>sebagai intagible asset dan diamortisasi seiring waktu berjalan harus memenuhi

>>salah 1 dari 2 kriteria yang tadi ada pada email yang sebelumnya  saya bilang.
>>
>>jadi prepayment yg km bilang itu
>>
>>cuma yang saya ga ngerti pada "alternative future uses" maksudnya "alternative"
>
>
>>disini apa?
>>klo future uses sudah lumayan mengerti ya seperti asset
>>tetapi yang saya emphasize disini  "alternative"nya
>>soalnya yang difokus dalam buku inter lebih ke apabila kita develop suatu
>>software computer.  bukan kita beli dan menggunakan hak pakai tersebut.
>>
>>lalu untuk constraintnya km lebih kepada industrial practice? padahal dalam SFAS
>>
>>
>>86  adalah standard yang khususnya untuk pembelian dan development untuk
>>software.jadi seharusnya industrial practice aga tidak begitu masuk akal saya
>>sih.
>>
>>dan untuk pertanyaan terakhir sy apabila contohnya saya pada akhirnya bisa
>>dikategorikan sebagai intagible.apakah dalam perpajakan di indonesia apa
>>memperbolehkan pengakuan amortisasi  intangible ini sebagai biaya?
>>
>>
>>kalau ada apakah dia sama seperti Fixed asset ada pembagian kelasnya?
>>soalnya sy paling ga ngerti yang namanya pajak
>>hahahahhahaha
>>
>>Thx before and regards
>>Iskandar.B
>>
>>--- On Thu, 3/31/11, acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com> wrote:
>>
>>
>>>From: acc-com@yahoogroups.com <acc-com@yahoogroups.com>
>>>Subject: [Acc -  Com] Digest Number 63
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Date: Thursday, March 31, 2011, 8:29 AM
>>>
>>>
>>>There are 2 messages in this issue.
>>>
>>>Topics in this digest:
>>>
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: Iskandar  Budiono
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email   
>>>    From: supri ShadowDio
>>>
>>>
>>>Messages
>>>________________________________________________________________________
>>>1a. Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "Iskandar Budiono" fatefreya@ymail.com fatefreya@ymail.com
>>>    Date:  Wed Mar 30, 2011 11:14 pm ((PDT))
>>>
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di kapitalisasi sebagai intangible
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third  parties then it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa
>>>melakukan amortisasi dan diakui perpajakan di  indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa  tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>________________________________________________________________________
>>>1b. Re: Testing post pertanyaan lewat email
>>>    Posted by: "supri ShadowDio" supri_shadowdio@yahoo.com supri_shadowdio
>>>    Date: Wed Mar 30, 2011 11:36 pm ((PDT))
>>>
>>>menurut w bro, w pernah liat suatu perusahaan yg beli software yg dimana
>>>softwareny dipakai utk menjalankan proses akuntansiny menjadi lebih efisien dan
>>
>>
>>
>>>efektif (misalny  navision), itu merupakan aset suatu perusahaan krn "futures

>>>use" sesuai dgn definisi asset
>>>
>>>akan tetapi, tidak di kategorikan sebagai intangibe asset, dia masuk kategori

>>>fixed  asset dan satu akun dengan "komputer" dan ikut di depresiasikan.
>>>
>>>tentu secara teori, accounting treatment tersebut sangat keliru,tp dengan
>>>judgement tertentu, praktek tersebut ngk salah jg krn kita menganut
>>>"constraints"
>>>
>>>Yg mau w info adalah, perlu memperhatikan hal2 tertentu apakah perlu sampai
>>>mengkategorikan sebagai intangible asset:
>>>1. materialitas, apakah software ny itu punya angka yg material yg bs sampai
>>>mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomis.
>>>2. umur manfaat, biasany software itu bukanny cmn setahun gt kan, klo setahun,
>
>
>
>>>itu masuk prepayment aja dan diamortisasi selama masa periode,  ato bahkan di

>>>expense off aja klo memang ngk material (materialty & cost and benefit)
>>>
>>>semoga bs membantu bro, tolong di koreksi klo w keliru bro,hehehe....
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>________________________________
>>>From: Iskandar Budiono <fatefreya@ymail.com>
>>>To: acc-com@yahoogroups.com
>>>Sent: Thu, March 31, 2011 1:14:20 PM
>>>Subject: [Acc - Com] Testing post pertanyaan lewat email
>>>
>>>   
>>>Dear all
>>>
>>>sy ada pertanyaan ini...
>>>untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam
>>
>>
>>
>>>internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di  kapitalisasi sebagai
>>>intangible
>>>
>>>
>>>
>>>assets?
>>>
>>>soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa
>>>"cost of computer software can be capitalized if  they met 1 of the 2 point
>>>below:
>>>
>>>   1. If software is purchased amd  it has alternative future uses, then it
>>>may be capitalized
>>>   2. if the software are develop internally by an entities that is to be
>>>sold, leased or otherwise marketed to third parties then  it may be
>capitalized
>>>
>>>
>>>yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya
>>
>>
>>
>>>ga ada ifrs ama psak juga...
>>>jadi ga bisa bandingin.
>>>
>>>dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa 

>>>melakukan amortisasi dan diakui  perpajakan di indonesia? jika ada biasanya
>>>berapa tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset?
>>>
>>>Regards
>>>Iskandar B
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>     
>>>
>>>
>>>
>>>Messages in this topic (2)
>>>
>>>
>>>
>>>Best Regard
>>>Accounting community
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>Yahoo! Groups Links
>>>
>>>
>>>
>>>------------------------------------------------------------------------
>>>
>>>
>> 
>
>
>
>     
>
>
>
>Messages in this topic (2)
>
>
>
>Best Regard
>Accounting  community
>
>------------------------------------------------------------------------
>Yahoo! Groups Links
>
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>
>



     



Messages in this topic (2)



Best Regard
Accounting community

------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/

<*> Your email settings:
    Digest Email  | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/acc-com/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    acc-com-normal@yahoogroups.com
    acc-com-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    acc-com-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

------------------------------------------------------------------------


__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___