Dear all sy ada pertanyaan ini... untuk software yang dibeli dengan vendor (pihak luar) yang akan digunakan dalam internal perusahaan (contoh MYOB) apakah bisa di kapitalisasi sebagai intangible assets? soalnya menurut SFAS no 86 hanya tertulis bahwa "cost of computer software can be capitalized if they met 1 of the 2 point below: 1. If software is purchased amd it has alternative future uses, then it may be capitalized 2. if the software are develop internally by an entities that is to be sold, leased or otherwise marketed to third parties then it may be capitalized yg saya ge ngerti itu "alternative future uses" itu maksudnya apa? soalnya saya ga ada ifrs ama psak juga... jadi ga bisa bandingin. dan jikalau bisa dikapitalisasi apakah perusahaan yang ada di indonesia bisa melakukan amortisasi dan diakui perpajakan di indonesia? jika ada biasanya berapa tahun dan apakah bisa dibagikan kelas seperti fixed asset? Regards Iskandar B |
__._,_.___
Best Regard
Accounting community
Accounting community
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment