Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Thursday, July 21, 2011

Bls: [Acc - Com] Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan

 

excellent

Pada Kam, 21 Jul 2011 13:54 ICT Ridwan Andretya Cunis menulis:

>Dear Acc Com Member,
>
>Sehubungan dengan beberapa member yang bingung dengan perbedaan atas PPh atas hadiah undian, PPh atas hadiah dan penghargaan, berikut saya sajikan informasi yang saya peroleh dari website  www.pajak.go.id
>
>Pengertian
>
>- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
>- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan
>yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
>- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah
>hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan
>dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima
>hadiah.
>- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
>
>Pemotong PPh
>Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
>- penyelenggara undian;
>- pemberi hadiah
>
>Tarif
>- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima
>persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura
>dan bersifat final.
>- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan,
>penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
>lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
>a.
>dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh,
>bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
>b.
>dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari
>jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan
>Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak
>Luar Negeri selain BUT.
>c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%
>(lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib
>Pajak badan termasuk BUT.
>
>Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
>
>
>1. Saat terutang
>- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan
>dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa
>yang terjadi lebih dahulu.
>- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
>- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
>- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
>- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
>- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
>
>2. Penyetoran dan Pelaporan
>Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
>- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran
>Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan
>takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara
>kolektif).
>- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke
>Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal
>20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau
>diserahkannya hadiah undian tersebut.
>
>Lain-lain
>Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang
>dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa
>sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa
>diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada
>saat pembelian barang atau jasa.
>
>Informasi ini diperoleh dari Website Pajak dengan link :
>http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=152%3Apph-hadiah-dn-penghargaan&option=com_content&Itemid=171

>
>Ridwan Andretya Cunis
>Accounting Community

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment