Deal All Acc Com Member,
Berdasarkan UU terbaru nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, maka semua transaksi yang terjadi di lokal (seluruh wilayah indonesia) harus menggunakan mata uang rupiah, kecuali untuk transaksi internasional. UU ini berlaku sejak 28 Juni 2011 (tanggal diundangkan). Tetapi sampai saat ini belum ada sosialisasi mengenai masalah tersebut ke kalangan umum. Apakah hal ini sudah harus diterapkan? atau tunggu sosialisasi terlebih dahulu? Mohon teman-teman saling berbagi informasi mengenai hal ini.
Ridwan Andretya Cunis
Luminous Development Core
Luminous Development Core
__._,_.___
Best Regard
Accounting community
Accounting community
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment