waaahhh.. dah lama bgt ngk msk ke group ini, group dari abang kita RAC,heheh....
Ijinkan saya utk sharing tentang UU AP (akuntan publik) yg merupakan kebanggaan kita karena kita sudah ada payung hukum (dengan kata lain sudah ada posisi dan sudah lebih di akui di pandangan hukum) yg sama dgn profesi lainnya.
bagi tm2 yg AP mau pun NON-AP, ini adalah informasi yg penting bagi kt yg masuk kedalam dunia akuntansi, krn isi dari UU ini sgt menarik dan dapat membantu (semoga membantu tm2 seprofesi dlm akademis, perusahaan maupun pekerjaan.
Pertama2 UU ini disahkan oleh Bapak SBY tgl 3 Mei 2011 kemarin, dan JUKLAK (petunjuk pelaksana) sprt PP, PMK dll nya plg lambat 1 tahun setelah diterbitkan UU ini.
UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan AP, kerja sama AP,"SANKSI ADMINISTRATIF" (hahhaa... sanksi dah mulai jelas nih di UU ini), DLL.
tujuan dari UU AP ini adalah utk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dgn standard an kode etik profesi.
Yg ikut dalam penyusunan UU ini ada DPR, IAPI, PPAJP, MENKEU, so kita hrs berterima kasih kepada mereka,hehehe..
Beberapa point hal baru antara lain:
- terkait jasa (pasal 3)
- proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6)
- rotasi audit (pasal 4)
- AP asing (pasal 7)
- Bentuk usaha AP (pasal 12)
- Rekan non AP (pasal 14-16)
- Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52)
- KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48)
- OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34)
- Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44)
- Tanggung jawab KAPAsing/OAAsing (pasal 38-40)
- Jenis sanksi administrasi (pasal 53)
- Sanksi pidana (pasal 55-57)
Penjelasan secara umum:
Terkait jasa, jasa yg diberikan AP adalah jasa asurans (dulu pakai kata atestasi) yg meliputi :
- jasa audit atas informasi keuangan historis
perikatan asurans yg diterapkan atas informasi keuangan historis yg bertujuan utk memberikan keyakinan memandai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dlm bentuk pernyataan positif.
- jasa review atas informasi keuangan historis
perikatan asurans yg diterapkan atas informasi keuangan historis yg bertujuan utk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dlm bentuk pernyataan negatif.
- jasa asurans lainnya
perikatan asurans selain jasa audit / review atas informasi keuangan historis.
AP dapat memberi jasa selain asurans yg berkait dgn akuntansi, keuangan dan manajemen sesuai dgn ketentuan peraturan UU (diatur lebih jauh di juklak ny nanti).
Jasa asurans artinya jasa AP yg bertujuan memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria.
Proses menjadi AP menjadi lebih sederhana dan basis peserta diperluas.
Sekarang pesaing kita menjadi lebih buanyaaakk lo, semua jurusan yg penting S1 atau setara jurusan akuntansi & non akuntansi dah bs jadi AP, cmn bagi mereka yg bukan background akuntansi, mrk perlu ambil SKS tambahan. Di pikir positif, ini adalah kesempatan agar profesi kita makin berkembang, diharap heterogen membuat professi kt lebih berkembang n maju dibanding homogen.
Dan bagi kt yg backgroundnya akuntansi, ada kemungkinan kt ngk usah ambil ak sudah bs CPA lo, tgl ujian sertifikasi aja, dan juga mungkin ntar AK ny satu paket dgn CPA.
tp itu semua kt perlu tgg PP (Peraturan Pelaksana) nya untuk penjelasan yg lebih jauh, so sekrg masih sama sprt dulu, ambil AK n CPA ny terpisah.
Ijin AP berlaku utk 5 tahun & dapat diperpanjang (jadiny kyk ganti BM/BP kendaraan gt lo, 5 tahun sekali perpanjang,heheh..)
Rotasi AP yg dulunny 3 thn utk AP dan 6 thn utk KAP, sekrang dah beda, akan di atur lebih jauh di PP ny ntar.
AP asing jg bs masuk kedalam Indonesia tp point of entry nya jd lebih ketat, salah satu syarat yg adalah "AP asing diwajibkan bisa bahasa Indonesia".
Bentuk usaha KAP ditambah satu lagi boleh bentuk usaha lain yg sesuai dgn karakteristik profesi AP yg di atur dlm UU, seperti LLP (limited liabilities partnership).
Dalam satu KAP boleh ada partner yg dia bukan AP, istilahnya rekan non AP. Tapi mekanisme pedaftarannya jg ketat (silahkan baca detailny d UU).
Stakeholder suatu engagement audit sekrang istilahny adalah pihak terasosasi, contohny satu engagement audit dr partner sampai dengan staff disebut pihak terasosiasi.
Dibentuk KPAP yg berfungsi memberikan pertimbangan kepada menteri, sbg lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif.
Sekarang, kt dah bs bentuk PwC, E&Y (dan sejenisnya) secara lokal lo. Maksudny adalah KAP yg ada di Indonesia dah bisa gabung dan buat suatu organisasi, organisasi tersebut istilahny disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Contoh misalnya KAP A, B, C dan D buat OAI yg namanya ABCD yg tujuanny utk pengembangan dan sharing2 gt.
IAPI akan menjadi APAP yg betugas menyusun SPAP, menyelenggarakan ujian USAP,menyelenggarakan PPL (pendidikan profesi berkelanjutan), melakukan review mutu bagi anggotanya.
Sanksi administratif berupa rekomendasi utk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin dan/atau denda.
Yg membuat ngeri adalah sanksi pidana ny. Sanksi pidana berlaku bagi AP, PIHAK TERASOSIASI (so kt sebagai staff jg kena lo, sesuai dgn penjelasan pihak terasosiasi di atas) dan KAP & AP palsu.
Sanksi pidana bagi yg melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yg berkaitan dgn jasa yg diberikan.
Dengan sengaja memanipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yg berkaitan dengan jasa asurans yg diberikan sehingga tdk dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yg berwenang. (so teman2 klo buat WP dah hrs lebih diperhatikan liaw,hehehehe)
Pidananya itu lo, plg lama 5 tahun penjara "DAN" denda Rp 300 jt. Klo AP & KAP palsu lebih ngeri, plg lama 6 tahun penjara "DAN" denda Rp 500 jt.
Kesimpulannya profesi kt dah dipayungi oleh UU sehingga setara dgn profesi lain atau lembaga lain yg dibentuk berdasarkan UU.
Prosisi profesi kt semakin kuat dan pengakuan masyarakat terhadap profesi akan meningkat, demikian pula tuntutan masyarakat akan kompetensi & profesionalisme terhadap AP semakin tgg.
Membangun awareness seluruh personil dalam KAP terhadap lingkungan & tanggungjawab hukum yg baru.
Berikut ulasan singkat banget dr saya silahkan teman2 baca (undung dsini => pdf ) dan jika ada pertanyaan kt bs sharing2 bersama.
Semoga bermanfaat.
Accounting community