Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Monday, July 25, 2011

[Acc - Com] UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

 

waaahhh.. dah lama bgt ngk msk ke group ini, group dari abang kita RAC,heheh....

 

Ijinkan saya utk sharing tentang UU AP (akuntan publik) yg merupakan kebanggaan kita karena kita sudah ada payung hukum (dengan kata lain sudah ada posisi dan sudah lebih di akui di pandangan hukum) yg sama dgn profesi lainnya.

 

bagi tm2 yg AP mau pun NON-AP, ini adalah informasi yg penting bagi kt yg masuk kedalam dunia akuntansi, krn isi dari UU ini sgt menarik dan dapat membantu (semoga membantu tm2 seprofesi dlm akademis, perusahaan maupun pekerjaan.

 

Pertama2 UU ini disahkan oleh Bapak SBY tgl 3 Mei 2011 kemarin, dan JUKLAK (petunjuk pelaksana) sprt PP, PMK dll nya plg lambat 1 tahun setelah diterbitkan UU ini.

 

UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan AP, kerja sama AP,"SANKSI ADMINISTRATIF" (hahhaa... sanksi dah mulai jelas nih di UU ini), DLL.

 

tujuan dari UU AP ini adalah utk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dgn standard an kode etik profesi.

 

Yg ikut dalam penyusunan UU ini ada DPR, IAPI, PPAJP, MENKEU, so kita hrs berterima kasih kepada mereka,hehehe..

 

Beberapa point hal baru antara lain:

  1. terkait jasa (pasal 3)
  2. proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6)
  3. rotasi audit (pasal 4)
  4. AP asing (pasal 7)
  5. Bentuk usaha AP (pasal 12)
  6. Rekan non AP (pasal 14-16)
  7. Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52)
  8. KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48)
  9. OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34)
  10. Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44)
  11. Tanggung jawab KAPAsing/OAAsing (pasal 38-40)
  12. Jenis sanksi administrasi (pasal 53)
  13. Sanksi pidana (pasal 55-57)

 

Penjelasan secara umum:

 

Terkait jasa, jasa yg diberikan AP adalah jasa asurans (dulu pakai kata atestasi) yg meliputi :

-          jasa audit atas informasi keuangan historis

perikatan asurans yg diterapkan atas informasi keuangan historis yg bertujuan utk memberikan keyakinan memandai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dlm bentuk pernyataan positif.

 

-          jasa review atas informasi keuangan historis

perikatan asurans yg diterapkan atas informasi keuangan historis yg bertujuan utk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dlm bentuk pernyataan negatif.

 

-          jasa asurans lainnya

perikatan asurans selain jasa audit / review atas informasi keuangan historis.

 

AP dapat memberi jasa selain asurans yg berkait dgn akuntansi, keuangan dan manajemen sesuai dgn ketentuan peraturan UU (diatur lebih jauh di juklak ny nanti).

 

Jasa asurans artinya jasa AP yg bertujuan memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria.

 

Proses menjadi AP menjadi lebih sederhana dan basis peserta diperluas.

Sekarang pesaing kita menjadi lebih buanyaaakk lo, semua jurusan yg penting S1 atau setara jurusan akuntansi & non akuntansi dah bs jadi AP, cmn bagi mereka yg bukan background akuntansi, mrk perlu ambil SKS tambahan. Di pikir positif, ini adalah kesempatan agar profesi kita makin berkembang, diharap heterogen membuat professi kt lebih berkembang n maju dibanding homogen.

 

Dan bagi kt yg backgroundnya akuntansi, ada kemungkinan kt ngk usah ambil ak sudah bs CPA lo, tgl ujian sertifikasi aja, dan juga mungkin ntar AK ny satu paket dgn CPA.

tp itu semua kt perlu tgg PP (Peraturan Pelaksana) nya untuk penjelasan yg lebih jauh, so sekrg masih sama sprt dulu, ambil AK n CPA ny terpisah.

 

Ijin AP berlaku utk 5 tahun & dapat diperpanjang (jadiny kyk ganti BM/BP kendaraan gt lo, 5 tahun sekali perpanjang,heheh..)

 

Rotasi AP yg dulunny 3 thn utk AP dan 6 thn utk KAP, sekrang dah beda, akan di atur lebih jauh di PP ny ntar.

 

AP asing jg bs masuk kedalam Indonesia tp point of entry nya jd lebih ketat, salah satu syarat yg adalah "AP asing diwajibkan bisa bahasa Indonesia".

 

Bentuk usaha KAP ditambah satu lagi boleh bentuk usaha lain yg sesuai dgn karakteristik profesi AP yg di atur dlm UU, seperti LLP (limited liabilities partnership).

 

Dalam satu KAP boleh ada partner yg dia bukan AP, istilahnya rekan non AP.  Tapi mekanisme pedaftarannya jg ketat (silahkan baca detailny d UU).

 

Stakeholder suatu engagement audit sekrang istilahny adalah pihak terasosasi, contohny satu engagement audit dr partner sampai dengan staff disebut pihak terasosiasi.

 

Dibentuk KPAP yg berfungsi memberikan pertimbangan kepada menteri, sbg lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif.

 

Sekarang, kt dah bs bentuk PwC, E&Y (dan sejenisnya) secara lokal lo. Maksudny adalah KAP yg ada di Indonesia dah bisa gabung dan buat suatu organisasi, organisasi tersebut istilahny disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Contoh misalnya KAP A, B, C dan D buat OAI yg namanya ABCD yg tujuanny utk pengembangan dan sharing2 gt.

 

IAPI akan menjadi APAP yg betugas menyusun SPAP, menyelenggarakan ujian USAP,menyelenggarakan PPL (pendidikan profesi berkelanjutan), melakukan review mutu bagi anggotanya.

 

Sanksi administratif berupa rekomendasi utk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin dan/atau denda.

 

Yg membuat ngeri adalah sanksi pidana ny. Sanksi pidana berlaku bagi AP, PIHAK TERASOSIASI (so kt sebagai staff jg kena lo, sesuai dgn penjelasan pihak terasosiasi di atas) dan KAP & AP palsu.

 

Sanksi pidana bagi yg melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yg berkaitan dgn jasa yg diberikan.

Dengan sengaja memanipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yg berkaitan dengan jasa asurans yg diberikan sehingga tdk dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yg berwenang. (so teman2 klo buat WP dah hrs lebih diperhatikan liaw,hehehehe)

 

Pidananya itu lo, plg lama 5 tahun penjara "DAN" denda Rp 300 jt.  Klo AP & KAP palsu lebih ngeri, plg lama 6 tahun penjara "DAN" denda Rp 500 jt.


Kesimpulannya profesi kt dah dipayungi oleh UU sehingga setara dgn profesi lain atau lembaga lain yg dibentuk berdasarkan UU.

Prosisi profesi kt semakin kuat dan pengakuan masyarakat terhadap profesi akan meningkat, demikian pula tuntutan masyarakat akan kompetensi & profesionalisme terhadap AP semakin tgg.

Membangun awareness seluruh personil dalam KAP terhadap lingkungan & tanggungjawab hukum yg baru.

 

Berikut ulasan singkat banget dr saya silahkan teman2 baca (undung dsini => pdf  ) dan jika ada pertanyaan kt bs sharing2 bersama.

 

 

Semoga bermanfaat.

 

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Friday, July 22, 2011

[Acc - Com] UU Mata Uang Terbaru

 

Deal All Acc Com Member,

Berdasarkan UU terbaru nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, maka semua transaksi yang terjadi di lokal (seluruh wilayah indonesia) harus menggunakan mata uang rupiah, kecuali untuk transaksi internasional. UU ini berlaku sejak 28 Juni 2011 (tanggal diundangkan). Tetapi sampai saat ini belum ada sosialisasi mengenai masalah tersebut ke kalangan umum. Apakah hal ini sudah harus diterapkan? atau tunggu sosialisasi terlebih dahulu? Mohon teman-teman saling berbagi informasi mengenai hal ini.
 
Ridwan Andretya Cunis
Luminous Development Core

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Thursday, July 21, 2011

Bls: [Acc - Com] Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan

 

excellent

Pada Kam, 21 Jul 2011 13:54 ICT Ridwan Andretya Cunis menulis:

>Dear Acc Com Member,
>
>Sehubungan dengan beberapa member yang bingung dengan perbedaan atas PPh atas hadiah undian, PPh atas hadiah dan penghargaan, berikut saya sajikan informasi yang saya peroleh dari website  www.pajak.go.id
>
>Pengertian
>
>- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
>- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan
>yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
>- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah
>hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan
>dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima
>hadiah.
>- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
>
>Pemotong PPh
>Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
>- penyelenggara undian;
>- pemberi hadiah
>
>Tarif
>- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima
>persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura
>dan bersifat final.
>- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan,
>penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
>lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
>a.
>dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh,
>bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
>b.
>dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari
>jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan
>Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak
>Luar Negeri selain BUT.
>c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%
>(lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib
>Pajak badan termasuk BUT.
>
>Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
>
>
>1. Saat terutang
>- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan
>dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa
>yang terjadi lebih dahulu.
>- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
>- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
>- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
>- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
>- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
>
>2. Penyetoran dan Pelaporan
>Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
>- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran
>Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan
>takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara
>kolektif).
>- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke
>Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal
>20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau
>diserahkannya hadiah undian tersebut.
>
>Lain-lain
>Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang
>dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa
>sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa
>diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada
>saat pembelian barang atau jasa.
>
>Informasi ini diperoleh dari Website Pajak dengan link :
>http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=152%3Apph-hadiah-dn-penghargaan&option=com_content&Itemid=171

>
>Ridwan Andretya Cunis
>Accounting Community

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Wednesday, July 20, 2011

[Acc - Com] Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan

 

Dear Acc Com Member,

Sehubungan dengan beberapa member yang bingung dengan perbedaan atas PPh atas hadiah undian, PPh atas hadiah dan penghargaan, berikut saya sajikan informasi yang saya peroleh dari website  www.pajak.go.id


Pengertian

- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- penyelenggara undian;
- pemberi hadiah

Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Informasi ini diperoleh dari Website Pajak dengan link :
http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=152%3Apph-hadiah-dn-penghargaan&option=com_content&Itemid=171
 
Ridwan Andretya Cunis
Accounting Community

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Tuesday, July 19, 2011

[Acc - Com] (unknown)

 

http://dog-newsonline.com/wp-content/themes/ma1.htm

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Monday, July 4, 2011

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

[Acc - Com] (unknown)

 

it really hit me when I was forced to file for bankruptcy despite the circumstances I never lost hope now I dont feel bad about spending my money!
http://www.ASSMI.go.ro//CarlGordon98.html now nobody disrespects me just picture the possibilities
Keep this a secret!

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

Friday, July 1, 2011

Bls: [Acc - Com] Study in china

 


virus x
=.="

Dari: Ariana Tan <ariana.tan89@yahoo.com>
Kepada: "acc-com@yahoogroups.com" <acc-com@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 30 Juni, 2011 22:08:37
Judul: Re: [Acc - Com] Study in china

 

Koq web nya tu gak bs dibuka ya???


From: onlineduplicatekiller <onlineduplicatekiller@yahoo.com>
To: acc-com@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 30, 2011 7:45 PM
Subject: [Acc - Com] Study in china

 
Study MBBS & BDS in China, Study Engineering in China , Study Foreign Languages,How to Apply for admission in china,Online Application for education in china,Study in China,Online application to China University,China school,China University,Chinese university,Undergraduate/graduate/associate degree,Learn Chinese,Study mandarin, Chinese culture,Apply online,In China,Chinese culture. For more details please visit: http://www.aimsperts.com, Cell No. 0086-15038002452, Fax No. 0086-371-66655562



__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___