Dear All KAMI-AK,
Mohon bantuan dan masukannya mengenai akuntansi dan perpajakan KSO "Kerja Sama Operasi".
Sebuah perusahaan A dan B melakukan KSO untuk jasa konstruksi kapal.
dalam KSO menyebutkan bahwa perusahaan A sebagai penyedia sumber daya manusia, jasa, material dll sedangkan perusahaan B sebagai penyedia tempat / yard.
Sesuai dengan kesepakatan awal yang ada bahwa segala biaya atas pembelian material dll yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan B akan di klaim kepada perusahaan A dalam bentuk invoice (up hrg), sehingga segala pendapatan dan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan project KSO tsb akan dibukukan dalam laporan keuangan PT. A saja. (karena tidak bisa dibukukan dalam 2 perusahaan secara bersamaan).
Apakah hal ini wajar dan bisa dijalankan ?
Berhubung dengan dicabutnya PSAK No 39 oleh PPSAK No 11, saya agak bingung karena salah satu rekan senior kami menyebutkan bahwa segala pendapatan dan biaya yang terjadi atas project KSO tsb seharusnya dibukukan dalam laporan keuangan terpisah yang berdiri sendiri (PT.A qq PT. B) ?
Namun pernyataan tsb tidak di support dengan peraturan no berapa atau mana yang berlaku.
Mohon pencerahannya dari teman-teman ada yang memiliki peraturan mengenai KSO ini ataupun mengerti ttg KSO, karena ini pengalaman pertama saya dan saya sangat kebingungan.
Terima kasih,
Anita
__._,_.___
Posted by: anita lim <nita_chapter7@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment