Sent from my iPhone
Dear Anita,
Untuk menjawab pertanyaan Anita, saya menggunakan dasar hukum dari PP No.46 Tahun 2013, Pasal 3 dan Pasal 10.
Saya uraikan secara komprehensif dalam contoh-contoh yang sederhana. Jadi Anita bisa mendalami sendiri berada di kasus yang mana satu.
Kasus 1.
Dodo memulai usaha minimarket pada bulan Maret 2011.
Selama tahun 2012 (Januari s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 3.5 Miliar.
Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Dodo tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.
Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012.
Pada tahun 2012, jumlah omset Rp 3.5 Miliar dan berada dibawah batas Rp 4.8 Miliar.
Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dodo menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.
Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dodo menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013.
Apabila omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan Pajak UMKM untuk tahun 2014.
Apabila omset tahun 2013 bernilai di atas Rp 4.8 Miliar, maka Dodo menggunakan ketentuan pajak umum berdasarkan UU PPh untuk tahun 2014.
Kasus 2.
Didi memulai usaha minimarket pada bulan Oktober 2012.
Selama tahun 2012 (Oktober s.d Desember), omset bruto minimarket bernilai Rp 300juta.
Pada bulan Januari s.d Juni 2013, Didi tentunya masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.
Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Didi menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2012 (Oktober s.d Desember Disetahunkan karena hanya 3 bulan).
Jumlah omset selama 3 bulan dari Oktober s.d Desember 2012 adalah Rp 300juta.
Jumlah omset tahun 2012 (disetahunkan) adalah Rp 300juta /3 bulan x 12 bulan = Rp 1.2 Miliar.
Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Didi menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.
Kasus 3.
Dudu memulai usaha minimarket pada bulan Mei 2013 (2 bulan sebelum berlakunya pajak UMKM)
Jumlah omset bruto dari Mei s.d Juni 2013, adalah Rp 500juta. Selama bulan mei dan juni 2013 ini tentunya Dudu masih menggunakan ketentuan perpajakan umum berdasarkan UU PPh.
Ketika pada tanggal 1 Juli 2013 diberlakukannya Pajak UMKM, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset mei s.d juni 2013 (Disetahunkan karena hanya 2 bulan).
Jumlah omset mei s.d juni 2013 (disetahunkan) adalah Rp 500juta / 2 bulan x 12 bulan = Rp 3 Miliar.
Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dudu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.
Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dudu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 8 bulan).
Omset tahun 2013 (Mei s.d Desember 2013) adalah Rp 2.4 Miliar.
Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 2.4 Miliar / 8 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.
Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.
Kasus 4.
Dadu memulai usaha minimarket pada bulan Juli 2013 (bulan setelah berlakunya pajak UMKM).
Jumlah omset bruto selama bulan Juli 2013 adalah Rp 200juta.
Pada Bulan Juli 2013, untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset Juli 2013 (Disetahunkan karena hanya 1 bulan).
Jumlah omset Juli 2013 (disetahunkan) adalah Rp 200juta x 12 bulan = Rp 2.4 Miliar.
Maka mulai bulan Juli 2013 s.d Desember 2013, Dadu menerapkan Pajak UMKM senilai 1% dari omset per bulan.
Ketika memasuki bulan Januari 2014, maka untuk menentukan apakah Dadu menerapkan Pajak UMKM atau tidak, kita melihat pada jumlah omset tahun 2013 (Disetahunkan karena hanya 6 bulan).
Omset tahun 2013 (Juli s.d Desember 2013) adalah Rp 1.8 Miliar.
Omset tahun 2013 disetahunkan = Rp 1.8 Miliar / 6 bulan x 12 bulan = Rp 3.6 Miliar.
Karena omset tahun 2013 bernilai di bawah Rp 4.8 Miliar, maka sejak Januari 2014, Dudu menggunakan ketentuan pajak UMKM.
Demikian penjelasan dari saya.
Jika masih ada pertanyaan terkait dengan penjelasan di atas, silakan bertanya di forum ini.
Teman-teman dari KAMI-Ak akan berusaha saling membantu untuk sharing informasi sesama tim.
Thanks & Best Regard,
<image001.jpg>
Ridwan Andretya Cunis, SE.
Blog at:
http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Development Core)
http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)
Group at:
http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)
CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.
From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com] On Behalf Of anita lim
Sent: 15 Nopember 2013 14:01
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final
Hi Kak Ridwan,
Sebelumnya thanks atas informasinya.
Berdasarkan informasi diatas "PP ini mulai berlaku tgl 1 Jul 2013
Mohon konfirmasinya apakah PPh badan 2013 jika omset dibawah 4,8M langsung dikenakan PPh final 1% atau masih menggunakan peraturan sebelumnya dan mulai Jan 2014 baru mengikuti aturan baru ?
Mohon bantuannya
Terima kasih
Regards,
Anita
On Friday, October 25, 2013 1:43 PM, "genjring_chou@yahoo.com" <genjring_chou@yahoo.com> wrote:
Dear KAMI,
Berikut adalah informasi mengenai Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pemberlakuan pajak final sebesar 1% bagi pengusaha yang omset brutonya di bawah Rp 4.8 Miliar dalam setahun (lazimnya disebut pajak UMKM).
Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.
Baca selengkapnya:
http://ldc-group.blogspot.com/2013/07/per-1-juli-2013-umkm-dikenai-pph.html
Salam KAMI luar biasa
Ridwan AC
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com