Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Monday, November 22, 2010

Re: [Acc - Com] usaha perorangan

 

dear hendi&ridwan

Utk penjelasan ridwan tadi brmaksud bahwa kasus rony sekarang kan tidak mendirikan suatu badan usaha(pt).makany dy trmasuk dalam orang pribadi.jadi dalam hukum dan pajak, perusahaan rony(proprietorship)= rony.jadi dalam 1entitas.
Apabila salah 1 pihak pailit mengingat disadvantagesny proprietorsip di PA kan unlimited liabilities.jadi ditanggung smuany oleh pemilik.dlm kasus ini ya rony.

Tetapi dalam akuntansi bisa digunakan utk perusahaan rony saja maupun untuk rony saja(beda entitas) karena adny konsep business entity dlm akuntansi.
Kalau utk menjawab kasus rony sy sependapat sama ridwan dengan asumsi rony melimpahkan 1/4 buildingny (tapi menggunakan fair value kalau bisa) keperusahaanny. Jd catatny kek gn

Building pada rony capital

Semoga brmanfaat

--- In acc-com@yahoogroups.com, Rony Lan <lanrony@...> wrote:
>
> Thank you Ridwan atas pencerahannya.
>
> Hendi, menurut penjelasan tadi, saya menyimpulkan itu satu entitas dan akan
> berhubungan dengan satu sama lain jika pemiliknya pailit
> semoga itu benar ... :)
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Alex Zhang <al3x_skull@...>
> To: acc-com@yahoogroups.com
> Sent: Mon, November 22, 2010 11:01:38 PM
> Subject: Re: [Acc - Com] usaha perorangan
>
>
> Dear kak Ridwan dan Rony
>
> berhubungan dengan pertanyaan rony dan penjelasan ko ridwan
>
> saya ingin bertanya
> jadi harta si pemilik dan perusahaan dinyatakan sebagai satu entitas yah?
> atau dipisahin?
>
> jika dinyatakan sebagai satu entitas
> berarti kalau perusahaan itu dinyatakan pailit atau pun pemiliknya bangkrut
> apakah itu akan berhubungan satu sama lainnya??
>
> regard
> Hendi
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Ridwan Andretya Cunis <genjring_chou@...>
> To: acc-com@yahoogroups.com
> Sent: Mon, November 22, 2010 10:38:17 PM
> Subject: RE: [Acc - Com] usaha perorangan
>
>
> Dear Rony,
>
> Dalam kasus ini, usaha yang anda buka adalah atas nama pribadi atau perorangan
> dan bukan merupakan badan. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 ttg pajak
> penghasilan, jika wajib pajak orang pribadi (WPOP) memiliki penghasilan BRUTO
> lebih dari 4,8 M dalam setahun, maka WPOP tersebut wajib menyelenggarakan
> PEMBUKUAN untuk pelaporan perpajakan, tetapi jika WPOP memiliki penghasilan
> BRUTO di bawah 4,8 M dalam setahun, maka WPOP tersebut boleh menyelenggarakan
> PENCATATAN untuk pelaporan perpajakan (berarti tidak perlu pembukuan). Dalam hal
> pencatatan, anda cukup mencatat nilai omset setiap bulannya, dan perhitungan
> pajaknya akan menggunakan sistem norma.
>
> Di kasus lain, misalnya anda WPOP di bawah 4,8 M tetap ingin menggunakan
> pembukuan untuk tujuan perpajakan, boleh-boleh saja. Tetapi jika bicara soal
> perpajakan, maka tidak ada kasus pemisahan antara masalah usaha dan pribadi,
> karena ketika nantinya anda lapor pajak, anda tetap mengatasnamakan orang
> pribadi yang menyelenggarakan pekerjaan bebas (usaha kursus). Dalam form 1770,
> anda tetap melaporkan pendapatan dan biaya usaha kursus anda menggunakan
> pembukuan dan tentunya nilai ruko 4 lantai tersebut tetap menjadi bagian dari
> aset pribadi anda. Jadi dalam hal perpajakan, pembukuan itu tidak dipisahkan
> antara usaha dan pribadi, karena usaha anda atas nama orang pribadi.
>
> Lain halnya jika dalam kasusnya anda ingin menggunakan pembukuan hanya untuk
> kepentingan internal (bukan tujuan perpajakan). Internal dalam arti kata hanya
> sebagai pegangan anda untuk melihat kondisi bisnis anda yang terpisah dengan
> kekayaan pribadi. Dalam hal ini, anda boleh memisahkan pembukuan usaha dan
> pribadi. Penilaian pemisahan asetya (ruko 4 lantai) dapat anda lakukan secara
> proporsional. Anda boleh menggunakan nilainya ¼ dari harga perolehan sebagai
> nilai aset ruko dalam pembukuan usaha kursus (menurut saya boleh-boleh saja,
> karena ini tujuannya hanya untuk internal, bukan tujuan umum). Tapi ingat, ini
> bukan untuk tujuan perpajakan ya... hahaha...
>
> Semoga bermanfaat
>
> Ridwan AC
> Accounting Community
>
> From:acc-com@yahoogroups.com [mailto:acc-com@yahoogroups.com] On Behalf Of Rony
> Lan
> Sent: 22 Nopember 2010 10:51
> To: acc-com@yahoogroups.com
> Subject: [Acc - Com] usaha perorangan
>
>
> Pagi saudara saudara
> ada yang ingin saya tanyakan, mohon bantuannya
>
> Anggap : saya punya ruko 4 lantai, lantai ke 4 kosong .. saya membuka usaha
> kursus di ruko lantai dasarnya
> apakah usaha perorangan seperti itu perlu melakukan pembukuan ?
> Jika perlu maka ruko yang saya miliki harus dimasukkan dalam pembukuan kan ?
> Sementara ruko itu lantai dasar untuk kursus dan lantai atasnya untuk tempat
> tinggal pribadi, dan saya tidak ingin mencampurkan masalah usaha dengan pribadi
> Jadi nilai ruko itu mau diapakan ?
> -dicatat penuh sesuai harga perolehan;
> -dicatat 1/4 dari harga perolehan;
> -dicatat penuh sesuai harga pasar;
> -dicatat 1/4 dari harga pasar;
> -tidak perlu dicatat.
>

__._,_.___
Recent Activity:
Best Regard
Accounting community
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment