Dear Hendi,
Menurut pendapat saya, itu tetap dilakukan pemotongan atas PPh 4 ayat 2
Tapi yang harus di perhatikan adalah apakah perusahaan tersebut merupakan pelaksana, pengawas ataupun perencana karena tarif yang dikenakan berbeda dan tergolong kedalam konstruksi yang tidak berkualifikasi.
Sent from BlackBerry® on 3
From: "Alex Zhang" <al3x_skull@yahoo.com>
Sender: kami-ak@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Mar 2014 09:59:49 +0700
To: <kami-ak@yahoogroups.com>
ReplyTo: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi
Hi All
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi
Apa landasan kita mengatakan Jasa Konstruksi tersebut digolong ke PPh 4 Ayat 2 atau PPh 23
Ada 2 pendapat yang saya peroleh
1. Jika objek yang dikonstruksi itu berupa bangunan fisik maka dikenakan PPh 4 ayat 2 namun jika hanya sejenis renovasi dikenakan PPh 23
2. Jika Pelaksana Konstruksi adalah pihak yang memiliki sertifikasi sebagai Pelaksana konstruksi baru dipotong PPh 4 ayat 2, jika tidak maka dipotong PPh 23
Nah, bagaimana kalau dengan kasus konstruksi bangunan fisik namun pihak tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana konstruksi, bahkan NPWP pun tidak punya
Mohon Pencerahannya rekan-rekan
terima kasih
Sincerely yours,
Hendi
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.
__,_._,___