Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Wednesday, March 26, 2014

Re: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

Dear Hendi,

Menurut pendapat saya, itu tetap dilakukan pemotongan atas PPh 4 ayat 2
Tapi yang harus di perhatikan adalah apakah perusahaan tersebut merupakan pelaksana, pengawas ataupun perencana karena tarif yang dikenakan berbeda dan tergolong kedalam konstruksi yang tidak berkualifikasi.

Sent from BlackBerry® on 3

From: "Alex Zhang" <al3x_skull@yahoo.com>
Sender: kami-ak@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Mar 2014 09:59:49 +0700
To: <kami-ak@yahoogroups.com>
ReplyTo: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

Hi All
 
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi
 
Apa landasan kita mengatakan Jasa Konstruksi tersebut digolong ke PPh 4 Ayat 2 atau PPh 23
 
Ada 2 pendapat yang saya peroleh
1. Jika objek yang dikonstruksi itu berupa bangunan fisik maka dikenakan PPh 4 ayat 2 namun jika hanya sejenis renovasi dikenakan PPh 23
 
2. Jika Pelaksana Konstruksi adalah pihak yang memiliki sertifikasi sebagai Pelaksana konstruksi baru dipotong  PPh 4 ayat 2, jika tidak maka dipotong PPh 23
 
Nah, bagaimana kalau dengan kasus konstruksi bangunan fisik namun pihak tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana konstruksi, bahkan NPWP pun tidak punya
 
Mohon Pencerahannya rekan-rekan
 
terima kasih
 
Sincerely yours,
 
 
 
Hendi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___

[kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

Hi All
 
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi
 
Apa landasan kita mengatakan Jasa Konstruksi tersebut digolong ke PPh 4 Ayat 2 atau PPh 23
 
Ada 2 pendapat yang saya peroleh
1. Jika objek yang dikonstruksi itu berupa bangunan fisik maka dikenakan PPh 4 ayat 2 namun jika hanya sejenis renovasi dikenakan PPh 23
 
2. Jika Pelaksana Konstruksi adalah pihak yang memiliki sertifikasi sebagai Pelaksana konstruksi baru dipotong  PPh 4 ayat 2, jika tidak maka dipotong PPh 23
 
Nah, bagaimana kalau dengan kasus konstruksi bangunan fisik namun pihak tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana konstruksi, bahkan NPWP pun tidak punya
 
Mohon Pencerahannya rekan-rekan
 
terima kasih
 
Sincerely yours,
 
 
 
Hendi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com
.

__,_._,___