Teman teman dapat join group mailing list juga. Click to join KAMI . Dalam carilah tombol join. Ikuti petunjuknya... Selamat bergabung

Monday, August 18, 2014

RE: [Bulk] [kami-Ak] tata cara perpajakan

 

Dear Rony,

 

Feel free to ask all about tax in this forum.

 

 

Thanks & Best Regard,

 

 

Ridwan AC., SE.,

 

Blog at:

http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Dream Core)

http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)

 

Group at:

http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)

 

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com]
Sent: 15 Agustus 2014 21:31
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: [Bulk] [kami-Ak] tata cara perpajakan

 

 

selamat malam

ceritanya begini. saudara saya punya lembaga kursus. dia perlu lapor pajak. setelah tanya konsultan pajak, menurutnya fee pembukuan dan perpajakannya lebih mahal daripada pajak yang harus dibayar sehingga memberatkan saudara saya tersebut. dia ingin belajar pembukuan dan perpajakan sendiri.

 

apa boleh saya mewakili dia bertanya tentang step by step perpajakan disini? berhubung saya rasa ini sensitif seharusnya ditanya ke konsultan pajak tapi orangnya tetap ingin bikin sendiri. jika boleh maka kedepannya saya akan bertanya disini. jika tidak boleh maka saya tidak akan bertanya disini. 

 

Pin BBM: 29CCD4FD/7F87A346

Sms/Call: 085668145900, 083184263413, 081268251123

Instagram/Line: ronylan 

Email/Facebook: Lanrony@yahoo.com

Whatsapp: 085668145900




Email ini bebas virus dan malware karena avast! Antivirus proteksi aktif.


__._,_.___

Posted by: "Ridwan" <genjring_chou@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com

.

__,_._,___

Friday, August 15, 2014

[kami-Ak] tata cara perpajakan

 

selamat malam
ceritanya begini. saudara saya punya lembaga kursus. dia perlu lapor pajak. setelah tanya konsultan pajak, menurutnya fee pembukuan dan perpajakannya lebih mahal daripada pajak yang harus dibayar sehingga memberatkan saudara saya tersebut. dia ingin belajar pembukuan dan perpajakan sendiri.

apa boleh saya mewakili dia bertanya tentang step by step perpajakan disini? berhubung saya rasa ini sensitif seharusnya ditanya ke konsultan pajak tapi orangnya tetap ingin bikin sendiri. jika boleh maka kedepannya saya akan bertanya disini. jika tidak boleh maka saya tidak akan bertanya disini. 
 
Pin BBM: 29CCD4FD/7F87A346
Sms/Call: 085668145900, 083184263413, 081268251123
Instagram/Line: ronylan 
Email/Facebook: Lanrony@yahoo.com
Whatsapp: 085668145900

__._,_.___

Posted by: Rony Lan <lanrony@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com

.

__,_._,___

Monday, August 11, 2014

Hendi Chan's invitation is awaiting your response

 
Hendi Chan would like to connect on LinkedIn. How would you like to respond?
Hendi Chan
Hendi Chan
Accountant at PT. Panbil Service Residence
Confirm you know Hendi
You are receiving Reminder emails for pending invitations. Unsubscribe
© 2014, LinkedIn Corporation. 2029 Stierlin Ct. Mountain View, CA 94043, USA

Tuesday, August 5, 2014

Hendi Chan's invitation is awaiting your response

 
Hendi Chan would like to connect on LinkedIn. How would you like to respond?
Hendi Chan
Hendi Chan
Accountant at PT. Panbil Service Residence
Confirm you know Hendi
You are receiving Reminder emails for pending invitations. Unsubscribe
© 2014, LinkedIn Corporation. 2029 Stierlin Ct. Mountain View, CA 94043, USA

Saturday, August 2, 2014

I'd like to add you to my professional network on LinkedIn

 
Hendi Chan
Hendi Chan
Accountant at PT. Panbil Service Residence
Indonesia
Hi Blog,
I'd like to add you to my professional network on LinkedIn.
- Hendi
Confirm that you know Hendi
Other people you may know on LinkedIn
Hendi Chan
Hendi Chan
Accountant at PT. Panbil Service Residence
David Week
David Week
Executive Director, Assai Consult
Yohanes AD Purnomo
Yohanes AD Purnomo
HR Consultant at PT Trust Plus Indonesia
You are receiving Invitation to Connect emails. Unsubscribe
This email was intended for Blog com. Learn why we included this.
© 2014, LinkedIn Corporation. 2029 Stierlin Ct. Mountain View, CA 94043, USA

Friday, June 20, 2014

RE: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

Dear Mr Asman,

 

Terima kasih atas tambahan penjelasannya, semoga bermanfaat bagi hendi dan kawan-kawan KAMI-AK.

 

Thanks & Best Regard,

 

 

Ridwan AC., SE.

 

Blog at:

http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Dream Core)

http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)

 

Group at:

http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)

 

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com]
Sent: 20 Juni 2014 16:24
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

 

Dear Mr Ridwan

 

Sebagai tambahan dan pelengkap

 

Khusus untuk PPh pasal 23 yang dikutip dari PMK 244/PMK.03/2008 bahwa

 

a.     Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

b.     Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

 

Dari peraturan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa PPh 23 hanya dipotong kepada WP selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang melakukan jasa instalasi dan perawatan sesuai dengan bunyi dari peraturan diatas.

 

Sekarang untuk menjawab pertanyaan hendi

pertama hendi harus mengidentifikasi jasanya yang dilakukan apakah termasuk jasa instalasi or jasa perawatan sesuai PMK 244 setelah itu apakah supplier tersebut merupakan pengusaha konstruksi yang dalam hal ini bisa dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar perusahaan (SKT) di bagian klasifikasi bidang usaha atau dari SIUJK, jika perusahaan tidak termasuk pengusaha konstruksi maka pemotongan adalah PPh 23

 

Seandainya Perusahaan merupakan pengusaha konstruksi yang dibuktikan dari SKT atau SIUJK maka seharusnya di potong PPh 4(2) final

 

selain dari jasa instalasi dan perawatan yang dijelaskan dalam PMK 244 maka seharusnya semua dikategorikan sebagai objek PPh 4(2) untuk jasa konstruksi yang dipotong final.

 

Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan Hendi dan melengkapi penjelasan pak ridwan, jika ada salah mohon dikoreksi dan dilengkapi.

 

Thanks and regards,

Asman Luo, S.E., MM., BKP.

 

Phone: (+62) 813 6480 5468 or (+62)778 788 3188 

 

Office address:

Jalan Raja Ali Haji, Komplek Jodoh Square Blok A No. 08

Batam 29453, Provinsi Kepulauan Riau - Indonesia.

Phone: (+62)778 455547 Fax: (+62)778 455562   

   

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, re-transmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.

 

P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

 

On Thursday, June 19, 2014 10:04 PM, "'Ridwan' genjring_chou@yahoo.com [kami-ak]" <kami-ak@yahoogroups.com> wrote:

 

 

Dear Bapak Hendi,

 

Mohon maaf sekali atas keterlambatan merespon email Bapak.

Walaupun sudah terlewat 3 bulan, saya tetap harus sharing ilmu ke Bapak mengenai pajak jasa konstruksi ini.

 

Berdasarkan PMK No.187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No.153/PMK.03/2009 pada Pasal 8 secara keseluruhan menyimpulkan bahwa :

 

-          Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak SEBELUM tanggal 1 Agustus 2008, berlaku ketentuan bahwa apabila berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi ditandatangani SEBELUM tanggal 31 Desember 2008, maka atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak tersebut dipotong PPh 23 sesuai ketentuan PP No.140 Tahun 2000.

 

-          Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak SEBELUM tanggal 1 Agustus 2008, berlaku ketentuan bahwa apabila berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi ditandatangani SETELAH tanggal 31 Desember 2008, maka atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak sampai pada tanggal 31 Desember 2008 dipotong PPh 23 sesuai ketentuan PP No.140 Tahun 2000 dan atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak mulai tahun 2009, jasa tersebut dipotong PPh 4 Ayat 2 sesuai ketentuan PP No.51 Tahun 2008.

 

-          Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak MULAI tanggal 1 Agustus 2008, maka atas semua pembayaran kontrak atau bagian kontrak MULAI tanggal 1 Agustus 2008, jasa tersebut dipotong PPh 4 Ayat 2 berdasarkan ketentuan PP No.51 Tahun 2008.

 

Jadi semua kontrak jasa konstruksi setelah tanggal 1 Agustus 2008, dikenai PPh 4 Ayat 2.

 

Kemudian mengenai pendapat anda, komentar saya adalah sebagai berikut:

 

1.       Pengertian Jasa konstruksi menurut PMK No.187/PMK.03/2008 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Hasil dari renovasi adalah sebuah bagian dari bangunan atau salah satu bentuk fisik bangunan yang baru. Sehingga pekerjaan renovasi bangunan telah memenuhi kategori untuk disebut dalam Jasa konstruksi yang saat ini pemotongannya melalui PPh 4 ayat 2.

 

2.       Jika pemberi jasa konstruksi tersebut tidak memiliki SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi), bukan berarti dia dipotong PPh 23. Tetapi dia tetap dipotong PPh 4 Ayat 2 dengan kategori Jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi (4%) atau Jasa Perencanaan/Pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi (6%).

 

Jadi jika kontraktor tersebut tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi (SIUJK), walaupun tidak punya NPWP, kontraktor itu tetap dipotong sesuai ketentuan PPh 4 Ayat 2.

Dengan alasan "konstruksi bangunan fisik" sudah memenuhi pengertian pekerjaan konstruksi sesuai PMK No.187/PMK.03/2008.

 

Demikian penjelasan dari saya.

Mohon maaf sekali atas keterlambatan ini.

Tetapi masih lebih baik telat daripada tidak sama sekali.

 

Semoga informasi ini bermanfaat.

Apabila Bapak Hendi atau rekan-rekan lain menemukan konsep / peraturan yang berbeda dari yang saya paparkan, mohon untuk bantu di-sharing dalam email ini agar kami-ak seragam dan konsisten dalam penerapan.

 

Thanks & Best Regard,

 

 

Ridwan AC., SE.

 

Blog at:

http://ldc-group.blogspot.com/ (Luminous Dream Core)

http://llcore.wordpress.com/ (Luminous Learning Core)

 

Group at:

http://groups.yahoo.com/group/kami-ak/ (Komunitas Akuntan Muda Indonesia)

 

 

CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
 
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.

 

From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com] On Behalf Of yuli_ng91@yahoo.co.id
Sent: 27 Maret 2014 11:25
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

 

Dear Hendi,

Menurut pendapat saya, itu tetap dilakukan pemotongan atas PPh 4 ayat 2
Tapi yang harus di perhatikan adalah apakah perusahaan tersebut merupakan pelaksana, pengawas ataupun perencana karena tarif yang dikenakan berbeda dan tergolong kedalam konstruksi yang tidak berkualifikasi.

Sent from BlackBerry® on 3


From: "Alex Zhang" <al3x_skull@yahoo.com>

Sender: kami-ak@yahoogroups.com

Date: Thu, 27 Mar 2014 09:59:49 +0700

To: <kami-ak@yahoogroups.com>

ReplyTo: kami-ak@yahoogroups.com

Subject: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

 

 

Hi All

 

Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi

 

Apa landasan kita mengatakan Jasa Konstruksi tersebut digolong ke PPh 4 Ayat 2 atau PPh 23

 

Ada 2 pendapat yang saya peroleh

1. Jika objek yang dikonstruksi itu berupa bangunan fisik maka dikenakan PPh 4 ayat 2 namun jika hanya sejenis renovasi dikenakan PPh 23

 

2. Jika Pelaksana Konstruksi adalah pihak yang memiliki sertifikasi sebagai Pelaksana konstruksi baru dipotong  PPh 4 ayat 2, jika tidak maka dipotong PPh 23

 

Nah, bagaimana kalau dengan kasus konstruksi bangunan fisik namun pihak tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana konstruksi, bahkan NPWP pun tidak punya

 

Mohon Pencerahannya rekan-rekan

 

terima kasih

 

Sincerely yours,

 

 

 

Hendi

 

__._,_.___

Posted by: "Ridwan" <genjring_chou@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Komunitas Akuntan Muda Indonesia
Founded by Luminos Dream Core
Visit Dream to Explore Future
http://ldc-group.blogspot.com

.

__,_._,___