Mohon maaf sekali atas keterlambatan merespon email Bapak.
Walaupun sudah terlewat 3 bulan, saya tetap harus sharing ilmu ke Bapak mengenai pajak jasa konstruksi ini.
Berdasarkan PMK No.187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No.153/PMK.03/2009 pada Pasal 8 secara keseluruhan menyimpulkan bahwa :
- Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak SEBELUM tanggal 1 Agustus 2008, berlaku ketentuan bahwa apabila berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi ditandatangani SEBELUM tanggal 31 Desember 2008, maka atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak tersebut dipotong PPh 23 sesuai ketentuan PP No.140 Tahun 2000.
- Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak SEBELUM tanggal 1 Agustus 2008, berlaku ketentuan bahwa apabila berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi ditandatangani SETELAH tanggal 31 Desember 2008, maka atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak sampai pada tanggal 31 Desember 2008 dipotong PPh 23 sesuai ketentuan PP No.140 Tahun 2000 dan atas pembayaran kontrak atau bagian kontrak mulai tahun 2009, jasa tersebut dipotong PPh 4 Ayat 2 sesuai ketentuan PP No.51 Tahun 2008.
- Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani kedua belah pihak MULAI tanggal 1 Agustus 2008, maka atas semua pembayaran kontrak atau bagian kontrak MULAI tanggal 1 Agustus 2008, jasa tersebut dipotong PPh 4 Ayat 2 berdasarkan ketentuan PP No.51 Tahun 2008.
Jadi semua kontrak jasa konstruksi setelah tanggal 1 Agustus 2008, dikenai PPh 4 Ayat 2.
Kemudian mengenai pendapat anda, komentar saya adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Jasa konstruksi menurut PMK No.187/PMK.03/2008 adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Hasil dari renovasi adalah sebuah bagian dari bangunan atau salah satu bentuk fisik bangunan yang baru. Sehingga pekerjaan renovasi bangunan telah memenuhi kategori untuk disebut dalam Jasa konstruksi yang saat ini pemotongannya melalui PPh 4 ayat 2.
2. Jika pemberi jasa konstruksi tersebut tidak memiliki SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi), bukan berarti dia dipotong PPh 23. Tetapi dia tetap dipotong PPh 4 Ayat 2 dengan kategori Jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi (4%) atau Jasa Perencanaan/Pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi (6%).
Jadi jika kontraktor tersebut tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi (SIUJK), walaupun tidak punya NPWP, kontraktor itu tetap dipotong sesuai ketentuan PPh 4 Ayat 2.
Dengan alasan "konstruksi bangunan fisik" sudah memenuhi pengertian pekerjaan konstruksi sesuai PMK No.187/PMK.03/2008.
Demikian penjelasan dari saya.
Mohon maaf sekali atas keterlambatan ini.
Tetapi masih lebih baik telat daripada tidak sama sekali.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Apabila Bapak Hendi atau rekan-rekan lain menemukan konsep / peraturan yang berbeda dari yang saya paparkan, mohon untuk bantu di-sharing dalam email ini agar kami-ak seragam dan konsisten dalam penerapan.
CONFIDENTIALITY: The information contained in or attached to this electronic transmission is confidential and may be legally privileged. It is intended only for the person or entity to which it is addressed. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any distribution, copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic transmission or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this electronic transmission in error, please immediately contact the sender to arrange for the return of the original documents.
P *** Please consider the environment before printing this e-mail.
From: kami-ak@yahoogroups.com [mailto:kami-ak@yahoogroups.com] On Behalf Of yuli_ng91@yahoo.co.id
Sent: 27 Maret 2014 11:25
To: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: Re: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi
Dear Hendi,
Menurut pendapat saya, itu tetap dilakukan pemotongan atas PPh 4 ayat 2
Tapi yang harus di perhatikan adalah apakah perusahaan tersebut merupakan pelaksana, pengawas ataupun perencana karena tarif yang dikenakan berbeda dan tergolong kedalam konstruksi yang tidak berkualifikasi.
Sent from BlackBerry® on 3
From: "Alex Zhang" <al3x_skull@yahoo.com>
Sender: kami-ak@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Mar 2014 09:59:49 +0700
To: <kami-ak@yahoogroups.com>
ReplyTo: kami-ak@yahoogroups.com
Subject: [kami-Ak] Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi
Apa landasan kita mengatakan Jasa Konstruksi tersebut digolong ke PPh 4 Ayat 2 atau PPh 23
Ada 2 pendapat yang saya peroleh
1. Jika objek yang dikonstruksi itu berupa bangunan fisik maka dikenakan PPh 4 ayat 2 namun jika hanya sejenis renovasi dikenakan PPh 23
2. Jika Pelaksana Konstruksi adalah pihak yang memiliki sertifikasi sebagai Pelaksana konstruksi baru dipotong PPh 4 ayat 2, jika tidak maka dipotong PPh 23
Nah, bagaimana kalau dengan kasus konstruksi bangunan fisik namun pihak tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagai pelaksana konstruksi, bahkan NPWP pun tidak punya
Mohon Pencerahannya rekan-rekan